Upah Minimum Kota (UMK) Binjai tahun 2023 sebesar Rp2,8 juta disetujui oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. Artinya, UMK Binjai ini akan resmi berlaku tahun depan. Karenanya, pengusaha diminta untuk menyesuaikan UMK Binjai yang sudah ditetapkan Gubsu tersebut.