Tim kuasa hukum Ir. Hj. Masra Chairani Dalimunthe pemilik Dalitan Coffee, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, terkait dengan pembangunan Underpass di Jalan Juanda, Kota Medan.
Kuasa Hukum dari Ir. Hj. Masra Chairani Dalimunthe selaku Pemilik Ruko di Jalan Ir.H.Juanda Medan No. 55 B-C Medan, menyayangi sikap Pemerintahan Kota (Pemko) Medan, enggan memberikan tanggapan surat disampaikan terkait dengan permohonan evaluasi dan penolakan rencana pembangunan Underpass tersebut.