Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan penetapan upah minimum (UM) 2023 akan menggunakan skema dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang Pengupahan. Rencananya, angkanya diumumkan pada 21 November 2022.
Jelang penetapan upah minimum (UM) tahun 2023, dewan pengupahan nasional (Depenas) masih pecah suara. Unsur pengusaha dan pemerintah ngotot untuk menggunakan peraturan pemerintah (PP) 36/2021 soal pengupahan terkait penentuan besaran UM tahun depan.