Undang-undang (UU) No. 21 Tahun 2019 memberikan amanah kepada Badan Karantina Indonesia (Barantin) untuk memastikan dan memberikan jaminan keamanan pangan setiap komoditas pertanian dan perikanan serta olahannya yang akan di ekspor dalam kondisi sehat dan aman dikonsumsi.
Memeriahkan Hari Karantina, Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina Indonesia di Belawan menggelar Q-Expo dan pasar murah untuk memperkenalkan komoditas ekspor asal Sumatera Utara dan memberikan akses pangan murah dan berkualitas bagi masyarakat sekitar, Rabu (18/10/2023).
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perkarantinaan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Karantina Indonesia (Barantin) di Belawan meluncurkan inovasi Sistem Informasi Perkarantinaan Terintegrasi (Q-IPAS).