Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) masih dikeluhkan masyrakat. Tak cuma rumit, biaya pengurusannya pun bikin menjerit masyarakat.
Padahal, pemerintah telah menetapkan tarif atau biaya pembuatan ataupun perpanjangan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri (lihat grafis).