Komisi III DPRD Medan mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Pariwisata untuk menegakkan secara tegas Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan terkait penutupan sementara tempat usaha hiburan dan rekreasi selama Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M.