Pemerintah Kota (Pemko) Medan disomasi atau diberi teguran hukum oleh PT Berti Karya Mandiri melalui kuasa hukumnya, Benito Asdhie Kodiyat MS SH MH untuk melaksanakan isi putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Perwakilan Kota Medan dengan Register Nomor: 17/XII/ARB/BANI-Mdn/2020 terkait utang Bahan Bakar Minyak (BBM).