Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan fatwa, vaksin Virus Corona (Covid-19) produksi CanSino Biologics Inc. asal Tiongkok atau yang dikenal dengan nama vaksin Convidecia, hukumnya adalah haram. Hal tersebut diatur dalam Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi Cansio Biologics Inc China.