Upaya banding yang dilakukan terdakwa Khoirul Fahmi (28) warga Desa Palas Pasemah, Lampung dan Muhammad Dedi (36) warga Dusun Gelam II, Kabupaten Serdangbedagai kandas di Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Pasalnya, kedua terdakwa kurir sabu 49 kg tersebut tetap divonis pidana mati.
Dua terdakwa yakni Khoirul Fahmi (28) warga asal Lampung dan Muhammad Dedi (36) warga asal Serdangbedagai dijatuhi hukuman maksimal. Keduanya divonis mati karena terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 49 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/6).
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan tetap memvonis tiga terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan Sei Padang, Medan dengan hukuman...
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua dari tiga terdakwa kasus pembunuhan sadis sekeluarga di Jalan Sei Padang Medan menangis saat mendengar vonis mati yang dijatuhkan Majelis...
LANGKAT, SUMUTPOS.CO - Lagi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa kurir narkoba Muhammad Mufaddam alias Fadal (23)...
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Terbukti memiliki dan menguasai narkotika golongan I dengan jenis sabu seberat 25 Kilogram dan 30 ribu pil Ekstasi, terdakwa Hamri Prayoga,...