Terdakwa Juliana (37) warga Jalan Jermal XV, Medan, divonis hakim 20 bulan penjara. Wanita yang bekerja sebagai waiters di Traxx KTV itu, terbukti bersalah mengedarkan ekstasi, dalam sidang virtual di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/11/2023).