DPRD Kota Pematangsiantar resmi mengusulkan pemberhentian Susanti Dewayani sebagai Wali Kota Pematangsiantar. Usulan pemberhentian itu diputuskan melalui sidang Paripurna DPRD yang digelar kemarin (20/3). Kini, nasib Susanti akan ditentukan setelah rekomendasi itu diputuskan Mahkamah Agung (MA), apakah pemakzulan akan disetujui atau tidak
Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kota Siantar belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani terkait mutasi pejabat ASN pada 2 Desember 2022 lalu.
Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani, diduga melanggar PP Nomor 17 Tahun 2020, tentang Manajemen Pegawai, dalam hal melaksanakan mutasi jabatan pada 2 September 2022 lalu. Pernyataan ini disampaikan Anggota DPRD Pematangsiantar Saud Simanjuntak, pada Sidang Paripurna, Senin (30/1), dengan agenda Usulan Hak Angket DPRD atas SK Wali Kota Nomor: 800/929/lX-THN 2022, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Administrasi di Lingkungan Pemko Pematangsiantar.
Susanti Dewayani dan Waris Thalib bakal dilantik menjadi Wali Kota Pematangsiantar dan Wali Kota Tanjungbalai hari ini, Senin (22/8). Keduanya akan dilantik oleh Gubernur Sumut, Edy Rahyamadi di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Kota Medan.