Masyarakat Kota Medan masih bingung dengan pernyataan Wali Kota Medan yang menyebutkan, mulai 1 Desember 2022, warga Kota Medan sudah bisa menggunakan KTP untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di semua rumah sakit yang telah menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Pasalnya, saat warga berobat dengan membawa KTP ke rumah sakit, ditolak alias tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.