26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

WN Malaysia Dituntut 10 Tahun Penjara

Bawa Sabu dan Ekstasi, 2 WN Malaysia Dituntut 10 Tahun Penjara

Dua warga negara (WN) Malaysia, Eddi Noor Izham bin Zulkepar, dan Mohd Norizan bin Izham, dituntut masing-masing 10 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti atas kepemilikan sabu-sabu seberat 1,12 gram dan 20 butir ekstasi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/3).

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
/