Dua warga negara (WN) Malaysia, Eddi Noor Izham bin Zulkepar, dan Mohd Norizan bin Izham, dituntut masing-masing 10 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti atas kepemilikan sabu-sabu seberat 1,12 gram dan 20 butir ekstasi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/3).