Kantor Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan mengambil tindakan tegas terhadap seorang warga negara asing asal Belgia berinisial NEB yang terbukti melanggar aturan keimigrasian selama berada di Indonesia. Warga negara tersebut akhirnya dideportasi dan dikenai sanksi penangkalan selama lima tahun.
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkuham Sumut) mendeportasi atau memulangkan 70 Warga Negara Asing (WNA), yang terlibat kejahatan...