
KARO, SUMUTPOS.CO โ Dinas Pariwisata (Dispar) Karo akhirnya menurunkan spanduk larangan masuk yang terpampang di objek wisata Air Terjun Sipiso-piso-Tongging.
Selain merugikan masyarakat sekitar (pelaku wisata), spanduk tersebut juga mencoreng citra wisata di Kabupaten Karo.
Hal ini dikatakan Plt. Kadis Pariwisata, Suharta ST saat dihubungi, Kamis (12/12) siang.
Suharta menilai oknum yang memasang spanduk larangan masuk di kawasan wisata air terjun sipiso-piso, tongging, hanya mencari sensasi, tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan. Apalagi pemasangan spanduk tersebut dipicu sengketa tanah antar warga yang notabene tak berhubungan dengan wisata Kabupaten Karo.
โMasalah sengketa tapal batas itu hak mereka. Silakan mengajukan keberatan atau gugatan ke pihak penegak hukum. Tapi jangan membuat spanduk sembarangan, apalagi bertuliskan larangan masuk. Itu sangat merugikan warga setempat itu sendiri, dan wisata Kabupaten Karo pada umumnya,โ kesal Suharta.
Sebelum memperkeruh keadaan, pihak Dinas Pariwisata Karo langusung menurunkan spanduk tersebut. โDua hari yang lewat, spanduk itu sudah kita turunkan. Kita juga sudah melakukan pertemuan bersama dengan Muspika Kecamatan Merek yang dihadiri oleh, Kabag Hukum, Dinas Pariwisata, Camat, dan warga Desa Pangambatan, untuk membicarakan tapal batas objek wisata tersebut,โungkapnya.
Karena itu, Suhara mengimbau para wisatawan, baik lokal dan mancanegara tidak perlu takut dan kawatir datang ke wisata Air Terjun Sipiso-piso-Tongging. โWisatawan silahkan datang ke wisata Air Terjun Sipiso-piso dan Tongging. Kami jamin aman dan nyaman,โ tandas Suharta.
Sekedar mengingatkan, beberapa hari belakangan ini, spanduk bertuliskan, โDilarang Masuk Tanah ini (Sipisopiso-Tongging) +_ 5 hektar Dalam Sengketaโ sesuai dengan perkara No. 278/G/2019/TUN Medanโ yang terpasang di pintu masuk objek wisata Air Terjun Sipisopiso Tongging, sempat menghebohkan warga dan wisatawan.
Sebelumnya Kepala Desa Tongging, Jonson Simarmata mengatakan, kalau warga memasang spanduk tersebut dikarenakan warga desa didampingi kuasa hukumnya sedang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, terkait tapak batas objek wisata Air Terjun Sipisopiso.
Menurut warga kalau lokasi objek wisata tersebut merupakan bagian dari Desa Tongging. (deo/han)