27 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Mantan Pejabat Satpol PP Diancam Penjara 20 Tahun

MEDAN-Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Batubara, Raja Imbal Lubis bersama Bendaharanya Ariadi duduk di kursi pesakitan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/9). Mereka didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan korupsi dana APBD Tahun Anggaran (Ta) 2009-2010 sebesar Rp362 juta.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Jonner Manik, JPU Jimmy Pangaribuan,  menjelaskan pada tahun 2009 kedua terdakwa mencairkan dana sebesar Rp2,5 miliar, jumlah itu direalisasikan hanya Rp2,3 miliar, sehingga menyebabkan kerugian Rp269 Juta.

Kemudian pencairan berlanjut tahun 2010, dimana saat itu Kantor Satpol PP Kabupaten Batubara mendapat anggaran Rp3,4 miliar, selanjutnya terdakwa mencairkan Rp3,2 miliar. Tetapi yang terealisasi Rp 3,1 milar, sehingga menyebabkan kerugian Rp93 Juta.

“Dana tersebut belum disetorkan ke kas daerah, dan diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa,” ujar JPU.

Dijelaskan JPU terdakwa dijerat pasal 2 ayat 1 subs pasal 3 atau pasal 8 undang-undang no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 (1) KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Usai mendengarkan dakwaan majelis hakim menunda sidang hingga Senin (7/9) dengan agenda penyampaikan keberatan atas dakwaan JPU (eksepsi). Sementara itu kedua terdakwa saat dimintai tanggapannya enggan berkomentar. (far)

MEDAN-Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Batubara, Raja Imbal Lubis bersama Bendaharanya Ariadi duduk di kursi pesakitan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/9). Mereka didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan korupsi dana APBD Tahun Anggaran (Ta) 2009-2010 sebesar Rp362 juta.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Jonner Manik, JPU Jimmy Pangaribuan,  menjelaskan pada tahun 2009 kedua terdakwa mencairkan dana sebesar Rp2,5 miliar, jumlah itu direalisasikan hanya Rp2,3 miliar, sehingga menyebabkan kerugian Rp269 Juta.

Kemudian pencairan berlanjut tahun 2010, dimana saat itu Kantor Satpol PP Kabupaten Batubara mendapat anggaran Rp3,4 miliar, selanjutnya terdakwa mencairkan Rp3,2 miliar. Tetapi yang terealisasi Rp 3,1 milar, sehingga menyebabkan kerugian Rp93 Juta.

“Dana tersebut belum disetorkan ke kas daerah, dan diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa,” ujar JPU.

Dijelaskan JPU terdakwa dijerat pasal 2 ayat 1 subs pasal 3 atau pasal 8 undang-undang no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 (1) KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Usai mendengarkan dakwaan majelis hakim menunda sidang hingga Senin (7/9) dengan agenda penyampaikan keberatan atas dakwaan JPU (eksepsi). Sementara itu kedua terdakwa saat dimintai tanggapannya enggan berkomentar. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/