Mahfud MD menyampaikan hal tersebut sebelum memulai persidangan pembacaan putusan sejumlah sengketa pemilukada, termasuk Rejang Lebong (Bengkulu) dan Binjai (Sumut), di gedung MK, Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2010.
Begitu menerima laporan itu, kata Mahfud ketika itu, dirinya langsung memanggil si pelapor untuk menanyakan, siapa yang memberi dan siapa nama hakim yang menerimanya. Namun, si pelapor tidak menyebutkan secara jelas identitas penyuap dan yang disuap.
“Ada laporan masuk ke saya, terkait perkara nomor 93 (Nomor 93/PHPU.D-VIII/2010 tentang sengketa pemilukada Rejang Lebong, red). Katanya dari pihak termohon dan pihak terkait mengirim uang Rp2 miliar yang diserahkan di hotel. Saya panggil yang lapor. Siapa yang antar (uang itu), tapi dia malah bilang ‘katanya’, ‘katanya’. Jadi tak jelas siapa yang menyerahkan,” ujar Mahfud.
Di hadapan pengunjung sidang yang sesak, Guru Besar di Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta itu meminta, jika benar ada yang menyerahkan uang ke salah satu hakim, agar meminta lagi uang itu. “Kalau benar ada yang menyerahkan uang, minta lagi, siapa hakimnya. Toh tak akan berubah keputusannya,” ujar Mahfud tegas.
Dia menjelaskan, sudah sering menerima laporan sejenis. Dia katakan, memang ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan sengketa pemilukada sebagai kesempatan memeras pihak yang bersengketa. “Ada yang menjadikan ini sebagai proyek,” katanya. Setidaknya dua kali Mahfud mengatakan, jika bila benar ada yang menyerahkan uang, agar diminta lagi. (sam/jpnn)
JAKARTA —
Mahfud MD menyampaikan hal tersebut sebelum memulai persidangan pembacaan putusan sejumlah sengketa pemilukada, termasuk Rejang Lebong (Bengkulu) dan Binjai (Sumut), di gedung MK, Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2010.
Begitu menerima laporan itu, kata Mahfud ketika itu, dirinya langsung memanggil si pelapor untuk menanyakan, siapa yang memberi dan siapa nama hakim yang menerimanya. Namun, si pelapor tidak menyebutkan secara jelas identitas penyuap dan yang disuap.
“Ada laporan masuk ke saya, terkait perkara nomor 93 (Nomor 93/PHPU.D-VIII/2010 tentang sengketa pemilukada Rejang Lebong, red). Katanya dari pihak termohon dan pihak terkait mengirim uang Rp2 miliar yang diserahkan di hotel. Saya panggil yang lapor. Siapa yang antar (uang itu), tapi dia malah bilang ‘katanya’, ‘katanya’. Jadi tak jelas siapa yang menyerahkan,” ujar Mahfud.
Di hadapan pengunjung sidang yang sesak, Guru Besar di Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta itu meminta, jika benar ada yang menyerahkan uang ke salah satu hakim, agar meminta lagi uang itu. “Kalau benar ada yang menyerahkan uang, minta lagi, siapa hakimnya. Toh tak akan berubah keputusannya,” ujar Mahfud tegas.
Dia menjelaskan, sudah sering menerima laporan sejenis. Dia katakan, memang ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan sengketa pemilukada sebagai kesempatan memeras pihak yang bersengketa. “Ada yang menjadikan ini sebagai proyek,” katanya. Setidaknya dua kali Mahfud mengatakan, jika bila benar ada yang menyerahkan uang, agar diminta lagi. (sam/jpnn)