MEDAN,SUMUTPOS.CO-PCS (27) warga Medan Tuntungan, ibu kandung ABTH (3) yang menjadi korban pencabulan dilakukan tetangganya sendiri, KS (17) mengaku sangat kebingungan karena Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dikirim ke rumahnya setelah penyidik ditanyai terkait perkembangan kasus anaknya belum lama ini.
Ibu korban ketika dikonfirmasi, Minggu (12/2) sore mengungkapkan bahwa Kamis kemarin ia mendapat panggilan oleh penyidik yang menangani kasus anaknya (korban-red).
“Karena saya dipanggil penyidik Kamis kemarin, esoknya (Jumat-red) saya ke Polsek Delitua guna menemui penyidiknya atas nama Brigadir Sri Yunita Lubis. Di situ saya bertanya kepada penyidik, kenapa sudah 2 bulan berlalu saya tidak mendapat SP2HP terkait kasus anak saya. Namun penyidiknya berkilah bahwa SP2HP yang pertama sudah dikirim kepada saya pada Desembe 2016 lalu dan SP2HP yang kedua pada Januari 2017 lalu. Namun saya membantahnya,” ungkapnya.
Saat itu, sambungnya, ibu korban bertanya kepada penyidik kenapa tersangka tidak juga ditahan. Penyidiknya mengatakan bahwa tersangka tidak ditahan karena kebijakan pimpinan.
Lanjut VPCS, Sabtu pagi ia menerima 2 SP2HP dari seorang pengantar surat yang datang ke rumahnya. SP2HP yang pertama seharusnya dikirim 18 Desember 2016 lalu dengan Nomor: B/917/XII/2016/Delitua.
Di surat berisi rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh penyidik, Brigadir Sri Yunita Lubis untuk menunggu hasil visum et Repertum korban. SP2HP yang kedua seharusnya dikirim 12 Januari 2017 dengan Nomor: B/09/I/2017/Delitua. Isinya penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi, yakni ibu korban, terhadap korban dan lainnya.
“Dalam surat itu juga menyebutkan sudah memintai keterangan tersangka KS pada 5 Januari 2017. Dan penyidik akan mengirim Berkas Perkara ke Kejaksaan Negeri Medan dengan Nomor Pengiriman: BP/10/I/2017, Tanggal 10 Januari 2017. Ada apa dengan ini semua, karena proses hukum terkesan dipermainkan. Saya sangat berharap kasus yang menimpa anak saya segera diproses dan Kapoldasu Irjen Pol Dr H Rycko Amelza Dahniel MSi dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho SIK SH MHum atensi kasus tersebut,” harapnya.
Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna saat dikonfirmasi lewat ponselnya, Minggu sore terkait lamanya pihak penyidik Kepolisian Sektor Delitua mengirimkan SP2HP yang seharusnya menjadi hak korban untuk diketahui. Wira membantah jika pihaknya telat memberikan SP2HP secara tertulis kepada pihak korban.
‪”SP2HP tahap berapa itu? isinya apa?. Sudah lebih dari tahap satu itu, mungkin SP2HP tahap tiga itu,” kata Wira yang kebingungan.(sor)