30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

4 Agustus Truk Dilarang Beroperasi

Demi mengurangi kemacetan yang mungkin timbul akibat aktivitas mudik Lebaran, Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara melarang truk angkutan barang beroperasi n
pada H-4 atau 4 Agustus 2013 hingga hari Idul Fitri.
Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara Anthony Siahaan, mengatakan, truk yang dilarang beroperasi mulai dari jenis truk gandeng, truk pengangkut kontainer dan sejenisnya. Artinya, truk yang memiliki sumbu lebih dari dua tidak diperkenankan beroperasi pada hari itu. “Tapi kita berikan pengecualian pengecualian bagi kendaraan barang yang mengangkut kebutuhan pokok. Sebab, kebutuhan tersebut merupakan hal yang tidak bisa ditunda terutama ketika Lebaran,” ujarnya.

Apindo Minta Dispensasi

Terkait hal ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Sumatera Utara melalui sekretarisnya, Laksamana Adiyaksa mengatakan, bahwa Apindo meminta dispensasi kepada pemerintah pusat terhadap kebijakan angkutan lebaran yang dilarang beroperasi  tersebut. “Dispensasi  yang kami maksudkan misalnya, angkutan komoditas seperti kelapa sawit tetap boleh beroperasi tapi waktunya dibatasi misalnya mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB,” ujaranya.
Pihaknya berpendapat, dengan waktu operasi tersebut tidak akan mengganggu angkutan Lebaran, “kami minta pada pusat untuk memberikan dispensasi terkait kebijakan yang telah ditetapkan ini,” katanya. (mag-9)

Demi mengurangi kemacetan yang mungkin timbul akibat aktivitas mudik Lebaran, Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara melarang truk angkutan barang beroperasi n
pada H-4 atau 4 Agustus 2013 hingga hari Idul Fitri.
Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara Anthony Siahaan, mengatakan, truk yang dilarang beroperasi mulai dari jenis truk gandeng, truk pengangkut kontainer dan sejenisnya. Artinya, truk yang memiliki sumbu lebih dari dua tidak diperkenankan beroperasi pada hari itu. “Tapi kita berikan pengecualian pengecualian bagi kendaraan barang yang mengangkut kebutuhan pokok. Sebab, kebutuhan tersebut merupakan hal yang tidak bisa ditunda terutama ketika Lebaran,” ujarnya.

Apindo Minta Dispensasi

Terkait hal ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Sumatera Utara melalui sekretarisnya, Laksamana Adiyaksa mengatakan, bahwa Apindo meminta dispensasi kepada pemerintah pusat terhadap kebijakan angkutan lebaran yang dilarang beroperasi  tersebut. “Dispensasi  yang kami maksudkan misalnya, angkutan komoditas seperti kelapa sawit tetap boleh beroperasi tapi waktunya dibatasi misalnya mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB,” ujaranya.
Pihaknya berpendapat, dengan waktu operasi tersebut tidak akan mengganggu angkutan Lebaran, “kami minta pada pusat untuk memberikan dispensasi terkait kebijakan yang telah ditetapkan ini,” katanya. (mag-9)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/