MEDAN-Sesuai Undang-Undang No 38 Tahun 2004, tentang jalan disebutkan bahwa trotoar untuk pejalan kaki. Untuk itu Pemko Medann
diharapkan menertibkan trotoar yang beralih fungsi jadi lahan bisnis. Seperti di Jalan Dr Mansyur, tepatnya di kampus Universitas Sumatera Utara. Pasalnya, selain mengganggu pejalan kaki, juga mengganggu pengguna jalan karena menimbulkan kemacetan di jam-jam tertentu terkhusus saat pulang kantor.
“Saya terkadang harus menunggu satu jam lebih hanya untuk melewati Jalan Dr Mansyur,” ungkap Dedi, seorang warga.
Para pedagang mengatakan bahwa mereka hanya ingin mencari makan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Mereka juga menyatakan bahwa mereka dikutip biaya oleh kepala lingkungan setempat untuk biaya kebersihan dan sewa tempat.
“Kami hanya ingin mencari makan untuk kebutuhan hidup, lagi pula kami juga bayar uang sewa Rp5.000 per hari untuk pihak kebersihan dan Satpol PP,” kata Dedi, seorang pedagang.
Hal ini harusnya menjadi perhatian serius Pemko Medan sehingga praktik-praktik penyalahgunaan wewenang bisa dihapus. (mag-5)
MEDAN-Sesuai Undang-Undang No 38 Tahun 2004, tentang jalan disebutkan bahwa trotoar untuk pejalan kaki. Untuk itu Pemko Medann
diharapkan menertibkan trotoar yang beralih fungsi jadi lahan bisnis. Seperti di Jalan Dr Mansyur, tepatnya di kampus Universitas Sumatera Utara. Pasalnya, selain mengganggu pejalan kaki, juga mengganggu pengguna jalan karena menimbulkan kemacetan di jam-jam tertentu terkhusus saat pulang kantor.
“Saya terkadang harus menunggu satu jam lebih hanya untuk melewati Jalan Dr Mansyur,” ungkap Dedi, seorang warga.
Para pedagang mengatakan bahwa mereka hanya ingin mencari makan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Mereka juga menyatakan bahwa mereka dikutip biaya oleh kepala lingkungan setempat untuk biaya kebersihan dan sewa tempat.
“Kami hanya ingin mencari makan untuk kebutuhan hidup, lagi pula kami juga bayar uang sewa Rp5.000 per hari untuk pihak kebersihan dan Satpol PP,” kata Dedi, seorang pedagang.
Hal ini harusnya menjadi perhatian serius Pemko Medan sehingga praktik-praktik penyalahgunaan wewenang bisa dihapus. (mag-5)