MEDAN-Uang Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dipotong sebesar 30% per orang, di lingkungan Biro Umum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Akibatnya sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) diintansi tersebut mengeluh.
Pemotongan ini diduga dilakukan oknum pejabat di Biro Umum. Sebab Sekretaris Daerah Pemprov Sumut, H Nurdin Lubis SH MM yang dikonfirmasi wartawan Kantor Gubsu via Short Message Services (SMS) mengenai masalah ini, Senin (22/07) siang, mengaku tidak ada membuat kebijakan seperti itu.
“Sebaiknya di cek langsung kepada Kepala Biro Umum, Hj Nurlela. Sebab, hal seperti ini tidak boleh terjadi, dan kalau benar terjadi, maka kita akan kenakan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis Nurdin dalam SMS-nya.
Kepada Nurdin Lubis ditanyakan; apakah benar kebijakan seperti ini diterapkan oleh Pemprov Sumut Cq Biro Umum? Atau kebijakan ini hanya ulah oknum pejabat yang penerapannya tanpa sepengetahuan Sekda?
Setelah mendapat SMS tersebut, Sekda Nurdin Lubis pun membalasnya dengan isi yang telah disebutkan di atas. Dalam SMS balasannya, Sekda Nurdin Lubis juga menjelaskan bahwa isi SMS wartawan kepadanya telah diteruskan kepada Kepala Biro Umum, Hj Nurlela yang saat ini tengah melakukan Umrah bersama Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho ST MSi.(kl/zl)