32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Bakrie Lolos dari Jerat Utang

JAKARTA-

Anak perusahaan konglomerasi Bakrie, PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) lolos dari jerat utang. Kemarin (23/9) Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membebaskan ELTY dari gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan oleh Bank of New York Mellon cabang London.

Gugatan utang obligasi itu dinilai majelis hakim tidak sesuai dengan hukum acara yang menyangkut wilayah hukum kasus. “Para pemohon berada dalam yurisdiksi Inggris. Undang-undang Kepailitan dan PKPU tidak dapat menjangkau pilihan hukum yang telah dipilih para pihak,” ungkap Ketua Majelis Hakim Dwi Sugiarto.

Menurutnya, dari sisi subyek hukum, Bank of New York Mellon dan ELTY adalah korporasi yang berasal dari negara yang berbeda. Sehingga hal itu terkait dengan undang-undang di Indonesia yang tidak mengatur mengenai wali amanat yang dilakukan di luar Indonesia.

Tak pelak, menurut Dwi, kreditur yang berada jauh di luar Indonesia tidak bisa dilibatkan. “Pengadilan Niaga tidak berwenang mengadili perkara. Sehingga gugatan Bank of New York ditolak Majelis Hakim,” jelasnya.

Di sisi lain, Bank of New York Mellon cabang London yang bertindak sebagai wali dari kreditur internasional pemegang obligasi, mengaku kecewa atas putusan pengadilan. “Kami menghormati keputusan majelis hakim, tapi yang jelas kami kecewa,” kata kuasa hukum Bank of New York Mellon Nira Nazarudin.

Menurut Nira, sistem wali amanat atau trustee juga dikenal di Indonesia. Sehingga, pihaknya memilih untuk mengajukan PKPU di Indonesia, bukan di Inggris ataupun Singapura.

Pihaknya mengaku akan mendiskusikan lebih lanjut dengan kliennya mengenai langkah yang dapat dilakukan setelah ini. Untuk diketahui, selaku pemohon Bank of New York Mellon dapat mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung atas putusan itu. “Kami masih punya upaya kasasi. Tapi kami belum tahu klien kami mau atau tidak,” tandasnya. (jp)

JAKARTA-

Anak perusahaan konglomerasi Bakrie, PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) lolos dari jerat utang. Kemarin (23/9) Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membebaskan ELTY dari gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan oleh Bank of New York Mellon cabang London.

Gugatan utang obligasi itu dinilai majelis hakim tidak sesuai dengan hukum acara yang menyangkut wilayah hukum kasus. “Para pemohon berada dalam yurisdiksi Inggris. Undang-undang Kepailitan dan PKPU tidak dapat menjangkau pilihan hukum yang telah dipilih para pihak,” ungkap Ketua Majelis Hakim Dwi Sugiarto.

Menurutnya, dari sisi subyek hukum, Bank of New York Mellon dan ELTY adalah korporasi yang berasal dari negara yang berbeda. Sehingga hal itu terkait dengan undang-undang di Indonesia yang tidak mengatur mengenai wali amanat yang dilakukan di luar Indonesia.

Tak pelak, menurut Dwi, kreditur yang berada jauh di luar Indonesia tidak bisa dilibatkan. “Pengadilan Niaga tidak berwenang mengadili perkara. Sehingga gugatan Bank of New York ditolak Majelis Hakim,” jelasnya.

Di sisi lain, Bank of New York Mellon cabang London yang bertindak sebagai wali dari kreditur internasional pemegang obligasi, mengaku kecewa atas putusan pengadilan. “Kami menghormati keputusan majelis hakim, tapi yang jelas kami kecewa,” kata kuasa hukum Bank of New York Mellon Nira Nazarudin.

Menurut Nira, sistem wali amanat atau trustee juga dikenal di Indonesia. Sehingga, pihaknya memilih untuk mengajukan PKPU di Indonesia, bukan di Inggris ataupun Singapura.

Pihaknya mengaku akan mendiskusikan lebih lanjut dengan kliennya mengenai langkah yang dapat dilakukan setelah ini. Untuk diketahui, selaku pemohon Bank of New York Mellon dapat mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung atas putusan itu. “Kami masih punya upaya kasasi. Tapi kami belum tahu klien kami mau atau tidak,” tandasnya. (jp)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/