26 C
Medan
Friday, July 5, 2024

Bawaslu Periksa Berkas Tahan Panggabean

Tahan Panggabean
Tahan Panggabean

MEDAN-

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut mulai melakukan pemeriksaan terhadap berkas permohonan Partai Demokrat berkaitan dengan perkara Tahan Manahan Panggabean atas dianulirnya keikutsertaannya dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu Legislatif 2014 mendatang oleh KPUD Sumut.

 

Pemeriksaan hari ini merupakan hari pertama setelah, Bawaslu Sumut menerima kasus tersebut sebagai sengketa pemilu pada sidang yang digelar Jumat (20/9/2013) lalu.

 

“Hari ini pemeriksaannya dimulai, kita akan memeriksa berkasnya dan juga berkas dari KPUD Sumut seputar penganuliran pencalonan Tahan,” kata komisioner Bawaslu Sumut, Aulia Andri, Senin (23/9).

 

Pemeriksaan ini, menurut Aulia, akan berjalan selama tiga hari. Setelah itu mereka akan menggelar rapat pleno untuk memutuskan rekomendasi yang akan disampaikan kepada KPUD Sumut. “Kita lihat saja apa nanti yang menjadi hasil sidangnya, apakah diterima atau tidak,” ujarnya.

 

Diketahui, bakal calon legislatif dari Partai Demokrat, Tahan Manahan Panggabean tidak lolos dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu Legislatif 2014.

 

KPUD Sumut menggugurkannya setelah menyimpulkan Tahan Manahan tidak memenuhi syarat karena pernah terlibat kasus Pidana dalam demo pembentukan Provinsi Tapanuli tahun 2009 lalu yang berujung tewasnya Ketua DPRD Sumut Azis Angkat.  (mag-5)

Tahan Panggabean
Tahan Panggabean

MEDAN-

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut mulai melakukan pemeriksaan terhadap berkas permohonan Partai Demokrat berkaitan dengan perkara Tahan Manahan Panggabean atas dianulirnya keikutsertaannya dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu Legislatif 2014 mendatang oleh KPUD Sumut.

 

Pemeriksaan hari ini merupakan hari pertama setelah, Bawaslu Sumut menerima kasus tersebut sebagai sengketa pemilu pada sidang yang digelar Jumat (20/9/2013) lalu.

 

“Hari ini pemeriksaannya dimulai, kita akan memeriksa berkasnya dan juga berkas dari KPUD Sumut seputar penganuliran pencalonan Tahan,” kata komisioner Bawaslu Sumut, Aulia Andri, Senin (23/9).

 

Pemeriksaan ini, menurut Aulia, akan berjalan selama tiga hari. Setelah itu mereka akan menggelar rapat pleno untuk memutuskan rekomendasi yang akan disampaikan kepada KPUD Sumut. “Kita lihat saja apa nanti yang menjadi hasil sidangnya, apakah diterima atau tidak,” ujarnya.

 

Diketahui, bakal calon legislatif dari Partai Demokrat, Tahan Manahan Panggabean tidak lolos dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu Legislatif 2014.

 

KPUD Sumut menggugurkannya setelah menyimpulkan Tahan Manahan tidak memenuhi syarat karena pernah terlibat kasus Pidana dalam demo pembentukan Provinsi Tapanuli tahun 2009 lalu yang berujung tewasnya Ketua DPRD Sumut Azis Angkat.  (mag-5)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/