26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

DKI Melawan Mobil Murah

JAKARTA-

Perlawanan Pemprov DKI Jakarta terhadap keberadaan mobil murah tak henti-hentinya bergulir. Bahkan perlawanan itu digelontorkan dengan ancaman sanksi tilang dan menderek mobil yang parkir di ruas jalan umum.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan, penerapan kebijakan mobil murah oleh pemerintah mendatangkan dilema bagi Pemprov DKI Jakarta dalam upaya mengatasi masalah kemacetan di ruas jalan Ibukota.

Kendati di satu pihak justru kebijakan tersebut akan mendatangkan keuntungan bagi pengusaha otomotif dan sparepart. “Karena produk mobil murah memakai komponen-komponen produksi lokal. Walaupun diekspor nanti dengan lambang mobil merk luar negeri. Tetapi dalamnya ada komponen lokal,” ujar Ahok, kemarin (23/9).

Akibat penambahan jumlah kendaraan lantaran kebijakan mobil harga murah, kata Ahok, masalah kemacetan yang dihadapi Pemprov DKI tak pernah berakhir. Akan tetapi Pemprov DKI memiliki hak untuk mengatur pembatasan kendaraan bermotor di ruas jalan Ibukota. Salah satunya dengan menerapkan sistem zonasi parkir dengan tarif yang tinggi.

Selain itu, dilakukan kenaikan pajak kendaraan bermotor secara progresif. Termasuk memberikan sanksi kepada warga pemilik mobil yang tidak memiliki garasi. Sebab selama ini kepemilikan kendaraan tanpa disertai garasi menimbulkan parkir liar di ruas jalan. “Nanti kedepan, kami juga punya hak. Bagi anda yang nggak punya garasi, lalu memarkirkan mobil di jalan-jalan umum milik pemerintah, maka akan kami derek dan tilang. Sama saja kan,” tutur Ahok.

Segala aturan terkait dengan pembatasan kendaraan di ruas jalan lantaran pemprov tak bisa melarang warga membeli mobil murah. Akan tetapi, pihaknya telah menyampaikan kepada pemerintah tentang keberadaan kebijakan tersebut. “Secara peraturan, kita nggak bisa melarang. Tapi kan secara pembangunan, kita juga berhak menyampaikan keberatan,” tandas Ahok. (ip/jpnn)

JAKARTA-

Perlawanan Pemprov DKI Jakarta terhadap keberadaan mobil murah tak henti-hentinya bergulir. Bahkan perlawanan itu digelontorkan dengan ancaman sanksi tilang dan menderek mobil yang parkir di ruas jalan umum.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan, penerapan kebijakan mobil murah oleh pemerintah mendatangkan dilema bagi Pemprov DKI Jakarta dalam upaya mengatasi masalah kemacetan di ruas jalan Ibukota.

Kendati di satu pihak justru kebijakan tersebut akan mendatangkan keuntungan bagi pengusaha otomotif dan sparepart. “Karena produk mobil murah memakai komponen-komponen produksi lokal. Walaupun diekspor nanti dengan lambang mobil merk luar negeri. Tetapi dalamnya ada komponen lokal,” ujar Ahok, kemarin (23/9).

Akibat penambahan jumlah kendaraan lantaran kebijakan mobil harga murah, kata Ahok, masalah kemacetan yang dihadapi Pemprov DKI tak pernah berakhir. Akan tetapi Pemprov DKI memiliki hak untuk mengatur pembatasan kendaraan bermotor di ruas jalan Ibukota. Salah satunya dengan menerapkan sistem zonasi parkir dengan tarif yang tinggi.

Selain itu, dilakukan kenaikan pajak kendaraan bermotor secara progresif. Termasuk memberikan sanksi kepada warga pemilik mobil yang tidak memiliki garasi. Sebab selama ini kepemilikan kendaraan tanpa disertai garasi menimbulkan parkir liar di ruas jalan. “Nanti kedepan, kami juga punya hak. Bagi anda yang nggak punya garasi, lalu memarkirkan mobil di jalan-jalan umum milik pemerintah, maka akan kami derek dan tilang. Sama saja kan,” tutur Ahok.

Segala aturan terkait dengan pembatasan kendaraan di ruas jalan lantaran pemprov tak bisa melarang warga membeli mobil murah. Akan tetapi, pihaknya telah menyampaikan kepada pemerintah tentang keberadaan kebijakan tersebut. “Secara peraturan, kita nggak bisa melarang. Tapi kan secara pembangunan, kita juga berhak menyampaikan keberatan,” tandas Ahok. (ip/jpnn)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/