Kasus suap dana Percepatan Infrastuktur Daerah (PID) akhirnya membawa Haris Surachman sebagai tersangka. Politisi Partai Golkar itu kemarin ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba, Jakarta. Haris pun mengaku siap membuka siapa saja calo di DPR yang masih berkeliaran.
Haris kemarin (23/9) keluar dari gedung KPK sekitar pukul 16.30. Dia diperiksa sekitar tujuh jam dan keluar KPK mobil tahanan menuju Rutan Salemba. “Dalam pengembangan kasus PID penyidik merasa perlu melakukan penahanan terhadap HAS,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, kemarin (23/9).
Johan mengatakan Haris disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 13 Tahun 1999 sebagaimana diatur dalam perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 56 KUHP. Menurut Johan, penahanan itu diperlukan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Nama Haris memang selama ini disebut-sebut terlibat dalam kasus suap dana PID. Bahkan, majelis hakim dalam persidangan dana PID dengan terdakwa Fahd El Fouz juga meminta Haris dijadikan tersangka. Haris diduga berperan sebagai perantara.
Dia yang mempertemukan Fahd El Fouz, yang diketahui seorang pengusaha dengan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhayati. Dia menjadi penghubung pemberian suap untuk meloloskan tiga daerah penerima PID. Wa Ode Nurhayati sendiri kini sudah menjadi terpidana.
Saat akan menunju mobil tahanan yang mengantarkannya ke Rutan Salemba, Haris mengaku siap menjalani penahanan. “Yang pasti di DPR itu masih banyak mafia anggaran dan calo-calo. Itu nanti akan saya laporkan,” paparnya.
Selain Haris, pada hari yang sama KPK juga kemarin melakukan penahanan terhadap mantan Direktur PT Hardaya Inti Plantation (HIP), Totok Lestiyo. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Johan mengatakan Totok ditahan 20 hari pertama di Rutan Cipinang. Totok disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(gun/agm)
JAKARTA-
Kasus suap dana Percepatan Infrastuktur Daerah (PID) akhirnya membawa Haris Surachman sebagai tersangka. Politisi Partai Golkar itu kemarin ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba, Jakarta. Haris pun mengaku siap membuka siapa saja calo di DPR yang masih berkeliaran.
Haris kemarin (23/9) keluar dari gedung KPK sekitar pukul 16.30. Dia diperiksa sekitar tujuh jam dan keluar KPK mobil tahanan menuju Rutan Salemba. “Dalam pengembangan kasus PID penyidik merasa perlu melakukan penahanan terhadap HAS,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, kemarin (23/9).
Johan mengatakan Haris disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 13 Tahun 1999 sebagaimana diatur dalam perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 56 KUHP. Menurut Johan, penahanan itu diperlukan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Nama Haris memang selama ini disebut-sebut terlibat dalam kasus suap dana PID. Bahkan, majelis hakim dalam persidangan dana PID dengan terdakwa Fahd El Fouz juga meminta Haris dijadikan tersangka. Haris diduga berperan sebagai perantara.
Dia yang mempertemukan Fahd El Fouz, yang diketahui seorang pengusaha dengan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhayati. Dia menjadi penghubung pemberian suap untuk meloloskan tiga daerah penerima PID. Wa Ode Nurhayati sendiri kini sudah menjadi terpidana.
Saat akan menunju mobil tahanan yang mengantarkannya ke Rutan Salemba, Haris mengaku siap menjalani penahanan. “Yang pasti di DPR itu masih banyak mafia anggaran dan calo-calo. Itu nanti akan saya laporkan,” paparnya.
Selain Haris, pada hari yang sama KPK juga kemarin melakukan penahanan terhadap mantan Direktur PT Hardaya Inti Plantation (HIP), Totok Lestiyo. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Johan mengatakan Totok ditahan 20 hari pertama di Rutan Cipinang. Totok disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(gun/agm)