LABUHANBATU-
Pengakuan seorang oknum Kades, dirinya nyaris menjadi korban penipuan yang bermoduskan surat palsu berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Korban diminta mengirim sejumlah uang ke nomor rekening tertentu dengan alasan agar mendapat dana dari pemerintah pusat,
Disebutkanya, surat berlambangkan burung Garuda bertinta emas itu dari Kemendagri RI Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) bernomor 0029/SP/DIRJEN PMD/2013 tentang pemberitahuan prosedur penerimaan dana bantuan tentang program pelaksanaan pembangunan desa tertinggal.
Dalam surat itu, bahwa desa yang dipimpin Kades itu, mendapat bantuan dari
Dirjen PMD sebesar Rp90 juta dan dapat digunakan untuk pengerasan jalan, perbaikan saluran air serta rehabilitasi bangunan yang rusak. Untuk memperjelas pencairan dana, si- Kades diintruksikan berkoordinasi dengan Kepala Badan PMK Sumut H Salman Ginting melalui handphonenya sesuai nomor 081213049789.
Setelah dihubungi nomor yang bersangkutan, oknum yang mengaku Kepala Badan PMD Sumut meminta agar Kades menyerahkan sejumlah uang kerekening atas nama Taufik Julianas dengan nomor 3312-01-000945-50-3 BRI cabang Jakarta. Dana itu untuk biaya administrasi serta disarankan untuk tidak memberitahukan hal itu kepada Kepala Badan PMDK Pemkab Labuhanbatu.
“Dari sana curiga. Ditambah lagi bahwa se-Indonesia cuma 70 desa yang dapat. kemudian saya hubungi Kepala Badan PMDK, disarankanlah agar hati-hati dan jangan dikirim duitnya,” akunya.
Kepala Badan PMDK Pemkab Labuhanbatu Jaid Harahap, menegaskan agar seluruh aparat dibawahnya lebih berhati-hati dan waspada serta selalu berkoordinasi terkait jika adanya oknum yang mengaku akan mengucurkan anggaran. “saya minta semua waspada agar berhati hati,”sarannya.
Disisilain Kabag Humas, Pemkab Labuhanbatu Sugeng, surat modus penipuan it tak dapat dipertanggungjawabkan.”Bila ada bantuan dari pemerintah pusat bukan dikirim langsung, tetapi masuk melalui APBD. Itu penipuan,” tegasnya. (jok)
Rantauprapat, 23 September 2013
Poto : Poto copy surat berlogokan burung Garuda yang disebutkan oknum milik Kemendagri RI Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). (Joko/Sumut Pos)