32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Saksi Polisi Dimaki Pendukung Terdakwa

MEDAN-

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima orang saksi polisi dari Sabhara Polresta Medan dalam sidang lanjutan pengrusakan fasilitas umum serta KFC yang mendudukkan 16 mahasiswa di antaranya dari Universitas HKBP Nommensen, STMIK Budidarma, dan Institut Teknologi Medan. Dalam persidangan itu, para saksi menyatakan pada saat demo menolak kenaikan BBM Juni lalu itu, tersangka dengan sengaja melakukan pengrusakan terhadap fasilitas umum.

 

“Saat itu mereka aksi unjuk rasa di depan kampus Nommensen. Namun, aksi mereka berujung anarkis. Mereka merusak rambu-rambu lalu-lintas di Simpang Sutomo. Mereka melemparkan batu dan merusak fasilitas di jalan umum,” ujar saksi Mangatas Siregar, Senin (23/9) di ruang utama Pengadilan Negeri Medan.

 

Saksi menyebutkan para terdakwa mulai membabi-buta merusakkan fasilitas umum. Bukan hanya rambu jalan milik Pemkot Medan, restoran cepat saji Kentucky Fried Chicken (KFC) pun tak luput dari amukan mahasiswa. “Mereka merusak rambu-rambu lalu lintas itu juga menggunakan kayu dan batu. Saya tidak tahu kenapa aksi mereka berujung anarkis. Padahal awalnya mereka orasi di Kampus Nommensen,” ucap saksi.

 

Sontak saja keterangan saksi membuat gusar pendukung para terdakwa yang memadati ruang sidang utama. Mereka lantas meneriakkan kata-kata tak senonoh kepada saksi. Bahkan tindakan ratusan pendukung terdakwa yang mayoritas mahasiswa ini sempat mengganggu jalan nya persidangan. Sebab mereka berulangkali meneriaki para saksi. “Woi, bohong dia tuh. Polisi apa kau,” ujar pendukung para terdakwa mayoritas mahasiswa.

 

Majelis hakim yang diketuai Sherliwaty dan beranggotakan Agustinus, dan Baslin Sinaga pun menegur para pendukung terdakwa. Sebab sebelumnya majelis hakim telah memperingatkan pendukung terdakwa untuk tidak mengganggu jalannya persidangan. “Saya minta tertib dan jangn membuat kericuhan di ruang sidang ini,” tegas hakim.

 

Selain Mangatas Siregar, saksi lainnya yakni Faisal, Bona Situmeang, Fakhruddin Siregar dan Rangkuti. Mereka dihadirkan untuk terdakwa Remon Pasaribu, Mustar Butarbutar, Hendra Nikson Simarmata dan Dedy Fresly Manik. Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa menyatakan ke-16 mahasiswa tersebut didakwa telah melakukan pengrusakan, pencurian dan melawan petugas, saat melakukan aksi unjuk rasa menentang kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada Juni lalu.

 

Ke-16 mahasiswa itu masing-masing Delpin Setiawan Gea, Rudi Purnowo, Budiman Sihombing, Dedy Fresly Manik, Mustar Butarbutar, John Wismoady Sinaga, Yosua Asido T Nababan, Daud Erizon Simatupang, Fernando Malau, Murhadi Syahputra, Edi Kristianto, Dwi Purnomo, Budiman Saragih, Hendra Nikson Simarmata, Remon Pasaribu, dan

Christian Anahampun dan Ardiansyah Siregar.

 

Dakwaan terhadap 16 mahasiswa ini dibagi dalam 7 berkas terpisah. Ketujuhnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan cara bergantian di hadapan majelis hakim. Dalam salah satu  berkas dakwaan yang dibacakan JPU Oki Yudhatama, para terdakwa disebutkan melakukan unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM pada Senin (17/6) petang yang berujung  pada tindakan anarki.

 

Tindakan kekerasan terhadap orang atau barang itu itu dilakukan bersama-sama ataupun sendiri-sendiri. Mereka merusak sejumlah fasilitas rambu jalan milik Pemkot Medan, restoran cepat saji Kentucky Fried Chicken (KFC), serta Hotel Grand Angkasa yang ada di sekitar kawasan kampus Universitas HKBP Nommensen, Jalan Sutomo, Medan. Akibatnya, pihak-pihak itu pun mengalami kerugian.

 

Dalam dakwaan lain disebutkan pula bahwa sejumlah mahasiswa melawan petugas. JPU menjerat ke-16 terdakwa dengan pasal bervariasi. Ada yang dikenakan  Pasal 211, Pasal 212, Pasal 170, Pasal 406, dan Pasal 363 KUHPidana. Selama menjalani persidangan, ke-16 terdakwa yang berasal dari sejumlah universitas, seperti Universitas HKBP Nommensen, STMIK Budidarma, dan Institut Teknologi Medan ini mengenakan pakaian tahanan. Mereka didampingi penasihat hukum masing-masing.

 

Kasus perusakan ini bermula dari aksi anarki mahasiswa yang berunjuk rasa tanpa izin untuk menolak kenaikan harga BBM, Senin (17/6). Puncaknya terjadi sesaat setelah DPR menyetujui Rancangan APBN-P yang berarti menyetujui kebijakan pemerintah itu. Mahasiswa dan warga kemudian menyerang restoran siap saji KFC dan melemparinya dengan batu dan benda tumpul. Mereka juga mengeluarkan meja, kursi dan sepeda motor pengantar pesanan lalu  membakarnya di tengah jalan. Selain KFC, massa juga merusak gerbang kampus Nommensen, Hotel Grand Angkasa dan sejumlah rambu lalu lintas. (far)

MEDAN-

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima orang saksi polisi dari Sabhara Polresta Medan dalam sidang lanjutan pengrusakan fasilitas umum serta KFC yang mendudukkan 16 mahasiswa di antaranya dari Universitas HKBP Nommensen, STMIK Budidarma, dan Institut Teknologi Medan. Dalam persidangan itu, para saksi menyatakan pada saat demo menolak kenaikan BBM Juni lalu itu, tersangka dengan sengaja melakukan pengrusakan terhadap fasilitas umum.

 

“Saat itu mereka aksi unjuk rasa di depan kampus Nommensen. Namun, aksi mereka berujung anarkis. Mereka merusak rambu-rambu lalu-lintas di Simpang Sutomo. Mereka melemparkan batu dan merusak fasilitas di jalan umum,” ujar saksi Mangatas Siregar, Senin (23/9) di ruang utama Pengadilan Negeri Medan.

 

Saksi menyebutkan para terdakwa mulai membabi-buta merusakkan fasilitas umum. Bukan hanya rambu jalan milik Pemkot Medan, restoran cepat saji Kentucky Fried Chicken (KFC) pun tak luput dari amukan mahasiswa. “Mereka merusak rambu-rambu lalu lintas itu juga menggunakan kayu dan batu. Saya tidak tahu kenapa aksi mereka berujung anarkis. Padahal awalnya mereka orasi di Kampus Nommensen,” ucap saksi.

 

Sontak saja keterangan saksi membuat gusar pendukung para terdakwa yang memadati ruang sidang utama. Mereka lantas meneriakkan kata-kata tak senonoh kepada saksi. Bahkan tindakan ratusan pendukung terdakwa yang mayoritas mahasiswa ini sempat mengganggu jalan nya persidangan. Sebab mereka berulangkali meneriaki para saksi. “Woi, bohong dia tuh. Polisi apa kau,” ujar pendukung para terdakwa mayoritas mahasiswa.

 

Majelis hakim yang diketuai Sherliwaty dan beranggotakan Agustinus, dan Baslin Sinaga pun menegur para pendukung terdakwa. Sebab sebelumnya majelis hakim telah memperingatkan pendukung terdakwa untuk tidak mengganggu jalannya persidangan. “Saya minta tertib dan jangn membuat kericuhan di ruang sidang ini,” tegas hakim.

 

Selain Mangatas Siregar, saksi lainnya yakni Faisal, Bona Situmeang, Fakhruddin Siregar dan Rangkuti. Mereka dihadirkan untuk terdakwa Remon Pasaribu, Mustar Butarbutar, Hendra Nikson Simarmata dan Dedy Fresly Manik. Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa menyatakan ke-16 mahasiswa tersebut didakwa telah melakukan pengrusakan, pencurian dan melawan petugas, saat melakukan aksi unjuk rasa menentang kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada Juni lalu.

 

Ke-16 mahasiswa itu masing-masing Delpin Setiawan Gea, Rudi Purnowo, Budiman Sihombing, Dedy Fresly Manik, Mustar Butarbutar, John Wismoady Sinaga, Yosua Asido T Nababan, Daud Erizon Simatupang, Fernando Malau, Murhadi Syahputra, Edi Kristianto, Dwi Purnomo, Budiman Saragih, Hendra Nikson Simarmata, Remon Pasaribu, dan

Christian Anahampun dan Ardiansyah Siregar.

 

Dakwaan terhadap 16 mahasiswa ini dibagi dalam 7 berkas terpisah. Ketujuhnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan cara bergantian di hadapan majelis hakim. Dalam salah satu  berkas dakwaan yang dibacakan JPU Oki Yudhatama, para terdakwa disebutkan melakukan unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM pada Senin (17/6) petang yang berujung  pada tindakan anarki.

 

Tindakan kekerasan terhadap orang atau barang itu itu dilakukan bersama-sama ataupun sendiri-sendiri. Mereka merusak sejumlah fasilitas rambu jalan milik Pemkot Medan, restoran cepat saji Kentucky Fried Chicken (KFC), serta Hotel Grand Angkasa yang ada di sekitar kawasan kampus Universitas HKBP Nommensen, Jalan Sutomo, Medan. Akibatnya, pihak-pihak itu pun mengalami kerugian.

 

Dalam dakwaan lain disebutkan pula bahwa sejumlah mahasiswa melawan petugas. JPU menjerat ke-16 terdakwa dengan pasal bervariasi. Ada yang dikenakan  Pasal 211, Pasal 212, Pasal 170, Pasal 406, dan Pasal 363 KUHPidana. Selama menjalani persidangan, ke-16 terdakwa yang berasal dari sejumlah universitas, seperti Universitas HKBP Nommensen, STMIK Budidarma, dan Institut Teknologi Medan ini mengenakan pakaian tahanan. Mereka didampingi penasihat hukum masing-masing.

 

Kasus perusakan ini bermula dari aksi anarki mahasiswa yang berunjuk rasa tanpa izin untuk menolak kenaikan harga BBM, Senin (17/6). Puncaknya terjadi sesaat setelah DPR menyetujui Rancangan APBN-P yang berarti menyetujui kebijakan pemerintah itu. Mahasiswa dan warga kemudian menyerang restoran siap saji KFC dan melemparinya dengan batu dan benda tumpul. Mereka juga mengeluarkan meja, kursi dan sepeda motor pengantar pesanan lalu  membakarnya di tengah jalan. Selain KFC, massa juga merusak gerbang kampus Nommensen, Hotel Grand Angkasa dan sejumlah rambu lalu lintas. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/