Nek Saodah Divonis 4 Bulan Penjara Akibat Curi 2 Kg Berondolan Sawit
Siti Saodah alias Nek Saodah (54) yang mencuri berondolan sawit sebanyak 2 kg, harus rela tinggal di jeruji penjara. Pasalnya, janda tua renta dan buta aksara, warga Dusun Suka Rame, Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara itu, divonis 4 bulan penjara oleh majelis hakim PN Rantauprapat, Rabu (23/11).
Menurut Nek Saodah yang ditemui METRO (grup Sumut Pos) usai putusan sidang mengatakan, hukuman yang dijatuhakan bagi dirinya tidak setimpal dengan perbuatan yang dilakukanya, sebab dia membandingkan dengan hukuman yang dijatuhkan bagi para koruptor yang dinilainya kerap begitu ringan.
Sehingga ‘pahitnya’ rasa nasi ‘compreng’ penjara membuat Nek Saodah meradang dan menyebut hukum di negara ini tak adil, apalagi dirinya mencuri berondolan untuk digunakan sebagai pengganti minyak tanah yang harganya mulai selangit.
“Ini tidak setimpal, berondolannya cuma dua kilo tapi saya ditahan begitu lama, ya ini gak adil kasus korupsi saja tidak begitu berat hukumannya,” ucapnya sambil meradang diluar ruang sidang utama PN Rantauprapat, usai mendengarkan pembacaan vonis terhadap dirinya.
Sementara, diluar persidangan, kuasa hukum Siti Saodah, M Rivai SH menilai, putusan majelis hakim terlalu tinggi dan tidak setimpal dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa. Apalagi, kata Rivai, Siti Saodah mencuri berondolan dengan alasan ekonomi.
“Hukumannya tidak seimbang, karena buah berondolan diambil dengan alasan ekonomi,” ucap Rivai.
walaupun menurut Rivai masa hukuman bagi kliennya masih tersisa empat hari lagi, namun karena hukuman yang diberikan dirasa tidak setimpal dengan perbuatannya, sehingga kliennya menyatakan keberatan dengan putusan majelis hakim, walaupun masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Hari itu, majelis hakim yang diketuai Sabar Ulina Ginting, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Siti Saodah selama 4 bulan penjara, dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan serta membayar biaya perkara sebesar Rp1000 kepada negara. Menurut Majelis Hakim, terdakwa terbukti secara syah melawan hukum karena mencuri berondolan sawit milik PT Sei Perlak sebagaimana yang diatur dalam pasal 362 KUHPidana.
Putusan itu sendiri sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) J Ginting dari Kejaksaan Negeri Rantauprapat yang sebelumnya meminta Siti Saodah dijatuhi hukuman 4 bulan penjara. Sedangkan usai vonis dibacakan, majelis hakim, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.(riz/smg)