JAKARTA-Olga Syahputra, salah satu presenter musik, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perbuatan tidak menyenangkan dan fitnah atas laporan seorang dokter, Febby Karina. Olga kemarin (25/9) seharusnya menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, namun yang bersangkutan tidak datang dengan alasan tidak jelas.
‘Besok mungkin akan dilayangkan panggilan kepada Olga untuk yang kedua kalinya,” ungak Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di kantornya, kemarin.
Kasus bermula saat Febby melaporkan Olga ke Polda Metro Jaya dugaan kasus pencemaran nama baik, fitnah, perbuatan tidak menyenangkan atau tindak pidana dalam UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Rabu (19/6).
Kronologi kasusnya berawal saat Olga meminta Febby mengunjungi lokasi syuting di studio AnTV di kawasan Epicentrum Rasuna Said, Jakarta, pada 23 Mei 2013. Kartika, presenter teman Olga, saat itu minta Febby melakukan perawatan terhadap Jessica Iskandar. Namun, Febby lantas ditarik paksa oleh Kartika untuk memasuki area syuting acara Pesbukers live dan tiba-tiba saja Olga dalam siaran live itu kalau Febby adalah pacar Yudi, karyawan AnTV. Semua itu sebenarnya masuk dalam spontanitas lawakan Olga.
Olga dalam lawakannya juga mengatakan bahwa Yudi telah makan bersama dengan Febby. Olga juga mengatakan bahwa Yudi sepulang kerja sekitar pukul 23.00 juga pernah jalan dengan Febby. Yang menyakitkan, Olga secara spontan menyebut bahwa Yudi berselingkuh dengan Febby. ‘Terlapor (Olga) juga memfitnah pelapor dengan mengatakan bahwa bikin rumah tangga (Yudi) kacau, dan terlapor membentak-bentak keras pada pelapor dengan mengatakan sini lu tanggung jawab lu,” terang Rikwanto.
Setelah kejadian tersebut kemudian Febby melaporkan kejadian tersebut kepada polisi, karena apa yang disampaikan oleh Olga semuanya tidak benar.
Hingga tadi malam, belum ada tanggapan dari Olga. Dalam akun twitternya, Olga mengaku kondisinya sedang sakit. Namun, dia tidak menjelaskan bahwa sakitnya tersebut menjadi alasan tidak menghadiri pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. (agu/agm)