25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Jaksa Agung Diminta Copot Kacabjari Labuhan Deli

BELAWAN, SUMUTPOS.CO- Jaksa Agung diminta segera mencopot Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuk Pakam di Labuhan Deli, Satria Irawan. Pasalnya, 7 terdakwa yang kabur dari dalam ruang tahanan dinilai merupakan suatu bentuk kelalaian.

“Dalam kasus ini, tentunya harus ada pihak-pihak yang bertanggungjawab. Saya menilai, ini merupakan suatu bentuk kelalaian dan harus dipertanggungjawabkan,” kata, Johan Arifin SH seorang praktisi hukum di Medan, Selasa (27/1) kemarin. Dalam persoalan kaburnya terdakwa dari sel tahanan kejaksaan, pihak jaksa agung diharapkan dapat berlaku tegas. Karena para terdakwa yang melarikan diri adalah tahanan kasus ganja seberat 440 kilogram yang ditangkap di dua lokasi terpisah.

“Harus ada sanksinya. Bila perlu, copot jabatan Kacabjari Labuhan Deli dan berikan sanksi tegas kepada jaksa yang menangani perkara ini,” ujarnya.

Menurut, Johon pernyataan bahwa kejadian ini merupakan suatu musibah, sangat tidak tepat. Apalagi, akibat kelalaian tersebut membuat para terdakwa yang sebelum kabur, bisa dengan mudah mendapatkan gergaji dari luar, lalu memotong jeruji besi ventilasi di ruang tahanan kejaksaan dalam waktu singkat ketika akan menjalani proses sidang.

“Pertanyaannya, kenapa gergaji itu dapat dengan mudah masuk ke dalam sel tahanan, padahal disitu ada petugas jaga dan petugas pemantau CCTV. Belum lagi waktu yang digunakan untuk memotong juruji besi dilakukan dalam waktu singkat,” cetus, Johan.

Dia menambahkan, seandainya pengamanan dan penjagaan telah sesuai dengan protap, tentunya hal ini kecil kemungkinan untuk terjadi. Untuk itu dia menilai, sangat tidak tepat jika hal ini dikatakan sebagai musibah, melainkan adalah suatu bentuk kelalaian.

“Lebih tepat jika dikatakan sebagai bentuk kelalaian dalam melakukan pengamanan serta penjagaan. Apaladi, sebelum dibawa ke persidangan, seluruh tahanan lebih dulu diperiksa di rutan, lalu kesehatannya tim medis dan ketika akan masuk sel kejaksaan kembali diperiksa petugas,” ungkapnya.

Seperti diketahui, 7 terdakwa yang akan menjalani sidang di pengadilan negeri (PN) Lubuk Pakam berhasil kabur dari ruang tahanan Cabjari Labuhan Deli pada Selasa (20/1) lalu. Dari ke tujuh penghuni sel kejaksaan itu, 2 diantaranya bernama, Dedi Lesmana dan Erikson Sihombing sudah kembali tertangkap. Sedangkan, 5 lainnya masih diburon petugas.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhammad Yusni SH MH yang sebelumnya melakukan pengecekan langsung ke ruang tahanan Cabjari Labuhan Deli di Jalan Kejaksaan No 1 Simpang Kantor Kecamatan Medan Labuhan, mengaku belum ada memberikan sanksi disiplin. Dan, menyerahkan permasalahan dimaksud pada Asisten Pengawas (Aswas) Kejatisu.

“Tetap akan kita evaluasi. Tapi, untuk sanksi disiplin kita serahkan ke Aswas,” ungkap, Yusni.(rul)

BELAWAN, SUMUTPOS.CO- Jaksa Agung diminta segera mencopot Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuk Pakam di Labuhan Deli, Satria Irawan. Pasalnya, 7 terdakwa yang kabur dari dalam ruang tahanan dinilai merupakan suatu bentuk kelalaian.

“Dalam kasus ini, tentunya harus ada pihak-pihak yang bertanggungjawab. Saya menilai, ini merupakan suatu bentuk kelalaian dan harus dipertanggungjawabkan,” kata, Johan Arifin SH seorang praktisi hukum di Medan, Selasa (27/1) kemarin. Dalam persoalan kaburnya terdakwa dari sel tahanan kejaksaan, pihak jaksa agung diharapkan dapat berlaku tegas. Karena para terdakwa yang melarikan diri adalah tahanan kasus ganja seberat 440 kilogram yang ditangkap di dua lokasi terpisah.

“Harus ada sanksinya. Bila perlu, copot jabatan Kacabjari Labuhan Deli dan berikan sanksi tegas kepada jaksa yang menangani perkara ini,” ujarnya.

Menurut, Johon pernyataan bahwa kejadian ini merupakan suatu musibah, sangat tidak tepat. Apalagi, akibat kelalaian tersebut membuat para terdakwa yang sebelum kabur, bisa dengan mudah mendapatkan gergaji dari luar, lalu memotong jeruji besi ventilasi di ruang tahanan kejaksaan dalam waktu singkat ketika akan menjalani proses sidang.

“Pertanyaannya, kenapa gergaji itu dapat dengan mudah masuk ke dalam sel tahanan, padahal disitu ada petugas jaga dan petugas pemantau CCTV. Belum lagi waktu yang digunakan untuk memotong juruji besi dilakukan dalam waktu singkat,” cetus, Johan.

Dia menambahkan, seandainya pengamanan dan penjagaan telah sesuai dengan protap, tentunya hal ini kecil kemungkinan untuk terjadi. Untuk itu dia menilai, sangat tidak tepat jika hal ini dikatakan sebagai musibah, melainkan adalah suatu bentuk kelalaian.

“Lebih tepat jika dikatakan sebagai bentuk kelalaian dalam melakukan pengamanan serta penjagaan. Apaladi, sebelum dibawa ke persidangan, seluruh tahanan lebih dulu diperiksa di rutan, lalu kesehatannya tim medis dan ketika akan masuk sel kejaksaan kembali diperiksa petugas,” ungkapnya.

Seperti diketahui, 7 terdakwa yang akan menjalani sidang di pengadilan negeri (PN) Lubuk Pakam berhasil kabur dari ruang tahanan Cabjari Labuhan Deli pada Selasa (20/1) lalu. Dari ke tujuh penghuni sel kejaksaan itu, 2 diantaranya bernama, Dedi Lesmana dan Erikson Sihombing sudah kembali tertangkap. Sedangkan, 5 lainnya masih diburon petugas.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhammad Yusni SH MH yang sebelumnya melakukan pengecekan langsung ke ruang tahanan Cabjari Labuhan Deli di Jalan Kejaksaan No 1 Simpang Kantor Kecamatan Medan Labuhan, mengaku belum ada memberikan sanksi disiplin. Dan, menyerahkan permasalahan dimaksud pada Asisten Pengawas (Aswas) Kejatisu.

“Tetap akan kita evaluasi. Tapi, untuk sanksi disiplin kita serahkan ke Aswas,” ungkap, Yusni.(rul)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/