26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Eksekusi Lahan 2.160 Meter Ricuh

LUBUKPAKAM-Ratusan karyawan PT Perkebunan Nusatara (PTPN) 2 melakukan aksi blokir jalan dengan mambakar ban di lintasan jalan Medan-Percut Seituan di kilometer 16,5 Desa Sentis Kecamatan Percut Seituan, Selasa (28/5). Aksi pemblokiran dilakukan para karyawan guna menghadang eksekusi lahan perkebunan seluas 2.160 meter yang dilakukan pihak Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam di Lorong Musyawarah Desa Sentis Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. Eksekusi berjalan ricuh karena mendapat hadangan dari ratusan karyawan. Bahkan karyawan PTPN 2 sempat mengusir paksa tim PN Lubukpakam. Selain mengeksekusi, petugas PLN juga turun ke lokasi untuk memutus aliran listrik di atas bangunan yang berada di atas lahan sengketa. Namun, aksi terhenti setelah pasukan Brimob Polda Sumatera Utara turun menghadang kerumunan masa, dengan membenteng para pekerja PLN menggunakan tameng berlapis.

Meski mendapat perlawanan, Juru Sita PN Lubukpakam, Rahalim, tetap membacakan hasil keputusan PN Lubukpakam dengan Nomor 09/Pdt-G/2009/PN LP di hadapan pihak berperkara.

Surat keputusan PN Lubukpakam yang ditanda tangani Ketua PN Lubukpakam, Pontas Effendi dengan perkara No.09/Pdt-G/2009/PN LP yang dimenangkan Hadi Sucipto selaku penggungat atau pemohon eksekusi atas lahan seluas 2.160 meter di Lorong Musyawarah Desa Sentis.

“Terkait keberatan PTPN 2 terhadap proses eksekusi ini, kami pihak pengadilan tidak menghiraukanya, karena PTPN 2 bukan bagian dari pihak bersengketa,” jelas Rahalim.

Ketua Serikat Karyawan PTN 2 Asmawito mengaku keberatan dengan adanya eksekusi yang dilakukan di lahan 2.160 tersebut. Secara sah lahan itu masih berlaku Hak Guna Usahanya atas nama PTPN 2. Terhitung sejak tahun 2003 dan akan berakhir pada 2028 mendatang.

“PTPN 2 selaku pihak pemilik sah atas HGU lahan ini, tidak pernah dilibatkan dalam proses pengadilan atas sengketa antara penggugat Hadi Sucipto dan tergugat ahli waris udin sucipto. Memang, lahan ini cukup lama tidak difungsikan PTPN 2,” kata Asmawito. (btr)

setelah aula pertemuan milik perusahaan runtuh beberapa tahun silam. Sejak itulah, banyak pihak yang mengklaim tanah ini,” ujar Asmawito.
Aswito mengungkapkan, para karyawan PTPN 2 berupaya menghadang proses eksekusi dari pihak PN Lubukpakam, untuk mempertahankan hak PTPN 2. Aksi para karyawan PTPN 2 mendapatkan pengamanan ketat dari pihak Kepolisian Sektor Percut Seituan yang dibantu Polresta Medan serta Brimob Polda Sumatera Utara.(btr)

LUBUKPAKAM-Ratusan karyawan PT Perkebunan Nusatara (PTPN) 2 melakukan aksi blokir jalan dengan mambakar ban di lintasan jalan Medan-Percut Seituan di kilometer 16,5 Desa Sentis Kecamatan Percut Seituan, Selasa (28/5). Aksi pemblokiran dilakukan para karyawan guna menghadang eksekusi lahan perkebunan seluas 2.160 meter yang dilakukan pihak Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam di Lorong Musyawarah Desa Sentis Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. Eksekusi berjalan ricuh karena mendapat hadangan dari ratusan karyawan. Bahkan karyawan PTPN 2 sempat mengusir paksa tim PN Lubukpakam. Selain mengeksekusi, petugas PLN juga turun ke lokasi untuk memutus aliran listrik di atas bangunan yang berada di atas lahan sengketa. Namun, aksi terhenti setelah pasukan Brimob Polda Sumatera Utara turun menghadang kerumunan masa, dengan membenteng para pekerja PLN menggunakan tameng berlapis.

Meski mendapat perlawanan, Juru Sita PN Lubukpakam, Rahalim, tetap membacakan hasil keputusan PN Lubukpakam dengan Nomor 09/Pdt-G/2009/PN LP di hadapan pihak berperkara.

Surat keputusan PN Lubukpakam yang ditanda tangani Ketua PN Lubukpakam, Pontas Effendi dengan perkara No.09/Pdt-G/2009/PN LP yang dimenangkan Hadi Sucipto selaku penggungat atau pemohon eksekusi atas lahan seluas 2.160 meter di Lorong Musyawarah Desa Sentis.

“Terkait keberatan PTPN 2 terhadap proses eksekusi ini, kami pihak pengadilan tidak menghiraukanya, karena PTPN 2 bukan bagian dari pihak bersengketa,” jelas Rahalim.

Ketua Serikat Karyawan PTN 2 Asmawito mengaku keberatan dengan adanya eksekusi yang dilakukan di lahan 2.160 tersebut. Secara sah lahan itu masih berlaku Hak Guna Usahanya atas nama PTPN 2. Terhitung sejak tahun 2003 dan akan berakhir pada 2028 mendatang.

“PTPN 2 selaku pihak pemilik sah atas HGU lahan ini, tidak pernah dilibatkan dalam proses pengadilan atas sengketa antara penggugat Hadi Sucipto dan tergugat ahli waris udin sucipto. Memang, lahan ini cukup lama tidak difungsikan PTPN 2,” kata Asmawito. (btr)

setelah aula pertemuan milik perusahaan runtuh beberapa tahun silam. Sejak itulah, banyak pihak yang mengklaim tanah ini,” ujar Asmawito.
Aswito mengungkapkan, para karyawan PTPN 2 berupaya menghadang proses eksekusi dari pihak PN Lubukpakam, untuk mempertahankan hak PTPN 2. Aksi para karyawan PTPN 2 mendapatkan pengamanan ketat dari pihak Kepolisian Sektor Percut Seituan yang dibantu Polresta Medan serta Brimob Polda Sumatera Utara.(btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/