BELAWAN, SUMUTPOS.CO- Camat Belawan, Rudi Faisal Lubis membantah pernyataan pihak PT Pelindo I, soal adanya koordinasi pembabatan 20 batang pohon di Jalan Pelabuhan Raya Kecamatan Medan Belawan. Apalagi, soal perizinan penebangan pohon itu sebut dia, merupakan kewenangan pemerintah kecamatan.
“Yang punya kewenangan soal perizinan penebangan pohon itu Dinas Pertamanan Kota Medan, bukan kecamatan. Jadi tidak benar itu,” ungkap Rudi Faisal Lubis pada Sumut Pos, Rabu (15/4) kemarin.
Rudi, mengakui kalau pihak PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo I) Cabang Belawan, ada melakukan koordinasi namun dalam hal penertiban PKL (Pedagang Kaki Lima) yang berada disepanjang Jalan Pelabuhan Raya, Belawan. “Pelindo I Cabang Belawan hanya berkoordinasi tentang penertiban pedagang. Tapi, bukan soal penebangan pohon. Lagian, itu bukan kewenangan camat,” katanya.
Soal penebangan 20 batang pohon kota di Jalan Pelabuhan Raya, Belawan oleh PT Pelindo I sebelumnya disoroti oleh NGO Mega Tera Indonesia. Bahkan, lembaga ini bakal melaporkan segera penebangan diduga tanpa izin tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan, BLH dan Dinas Pertamanan Kota Medan.
Terpisah, anggota DPRD Kota Medan, Surianto SE mengaku sangat menyayangkan atas sikap PT Pelindo I menebang pohon kota tanpa izin. Apa yang dilakukan perusahaan plat merah ini dinilai bukan sekadar melanggar Perda No 10 Tahun 2009, tapi telah melecehkan Pemko Medan.”
Kita minta PT Pelindo I melakukan penanaman kembali atas pohon-pohon yang telah ditebang. Namun soal pelanggaran Perda itu, pihak Dinas Pertamanan Kota Medan harus menindaklanjutinya,” tegasnya.
Meskipun pohon tersebut tumbuh di bahu jalan negara tapi lanjut dia, pihak Dinas Pertamanan Kota Medan telah diberi kewenangan dalam pengawasan khususnya terkait pohon penghijauan. (rul/ila)