30 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

PT Musim Mas Diduga Serobot Aset Pelindo I Tanpa Lelang

BELAWAN, SUMUTPOS.CO- Material seng, besi, kusen dan batu bekas renovasi pembangunan gudang 109-111 terminal curah kering (TCK) di Pelabuhan Ujung Baru Belawan, telah raib. Kuat dugaan, material bernilai ratusan juta yang merupakan aset negara dikelola PT Pelindo 1, diserobot PT Musim Mas tanpa melalui proses lelang.

Informasi diperoleh Sumut Pos, Sabtu (18/4) kemarin, dugaan raibnya bekas bahan bangunan di gudang 109-111 yang dibongkar pada tahun 2001 lalu, itu terungkap dari penuturan sumber di Pelabuhan Belawan. Sebab, pasca dibongkar dan direnovasinya gudang oleh perusahaan produsen minyak goreng, sisa material bangunan tidak terlihat.”Yang membongkar dan membangun gudang itu PT Musim Mas, selaku rekanan PT Pelindo 1. Dan, aset dari material bongkaran gudang diambil tanpa melalui proses lelang di KPKNL,” ujar sumber.

Menurutnya, bahan material tersebut semula sempat diletakan disekitar lokasi pembongkaran gudang. Namun, hilang setelah sejumlah truk dengan mudahnya mengangkut menuju keluar dari areal Pelabuhan Belawan. “Banyak yang tahu soal material bekas bongkaran gudang diangkuti keluar pelabuhan. Apalagi, truk-truk pengangkutannya keluar melewati pintu gerbang Pelabuhan Belawan,” sebutnya.

Humas PT Pelindo I Cabang Belawan, Roswita saat ditanyai sebelumnya membenarkan adanya pembongkaran bangunan gudang 109-111 Pelabuhan Belawan.  Hanya saja ia beralasan, sisa dari material bangunan gudang yang lama tanpa dilelang, tetap digunakan untuk merehab gudang baru yang dikerjakan oleh PT Musim Mas. ”Karena yang membangun gudang itu mereka (PT Musim Mas, red), ya sisa dari material bongkaran gudangnya untuk mereka. Itupun material lama tetap digunakan untuk bangunan yang direhab,” ujar, Roswita.

Sementara, Humas PT Musim Mas, Hendra Leo memberikan penjelasan berbeda. Dia mengatakan, aset dari sisa material pembongkaran gudang 109-111 Pelabuhan Belawan, diambil pihaknya setelah melalui prosedur lelang di KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang). ”Semuanya lewat prosedur lelang, dan dipublikasikan lewat media cetak. Dan, bukti iklannya ada, tapi tidak saya bawa,” dalinya.

Leo menambahkan saat itu sebelum pembongkaran dan rehab gudang dilaksanakan, ada sekitar 8 perusahaan yang menjadi peserta lelang, salah satunya adalah termasuk PT Musim Mas.

”Dari 8 peserta lelang, 6 yang mengikuti pelaksanaan lelang, sedangkan 2 peserta lagi mundur. Belakangan, kita yang menang. Jadi tetap lewat proses lelang,” pungkas Leo.(rul/ila)

BELAWAN, SUMUTPOS.CO- Material seng, besi, kusen dan batu bekas renovasi pembangunan gudang 109-111 terminal curah kering (TCK) di Pelabuhan Ujung Baru Belawan, telah raib. Kuat dugaan, material bernilai ratusan juta yang merupakan aset negara dikelola PT Pelindo 1, diserobot PT Musim Mas tanpa melalui proses lelang.

Informasi diperoleh Sumut Pos, Sabtu (18/4) kemarin, dugaan raibnya bekas bahan bangunan di gudang 109-111 yang dibongkar pada tahun 2001 lalu, itu terungkap dari penuturan sumber di Pelabuhan Belawan. Sebab, pasca dibongkar dan direnovasinya gudang oleh perusahaan produsen minyak goreng, sisa material bangunan tidak terlihat.”Yang membongkar dan membangun gudang itu PT Musim Mas, selaku rekanan PT Pelindo 1. Dan, aset dari material bongkaran gudang diambil tanpa melalui proses lelang di KPKNL,” ujar sumber.

Menurutnya, bahan material tersebut semula sempat diletakan disekitar lokasi pembongkaran gudang. Namun, hilang setelah sejumlah truk dengan mudahnya mengangkut menuju keluar dari areal Pelabuhan Belawan. “Banyak yang tahu soal material bekas bongkaran gudang diangkuti keluar pelabuhan. Apalagi, truk-truk pengangkutannya keluar melewati pintu gerbang Pelabuhan Belawan,” sebutnya.

Humas PT Pelindo I Cabang Belawan, Roswita saat ditanyai sebelumnya membenarkan adanya pembongkaran bangunan gudang 109-111 Pelabuhan Belawan.  Hanya saja ia beralasan, sisa dari material bangunan gudang yang lama tanpa dilelang, tetap digunakan untuk merehab gudang baru yang dikerjakan oleh PT Musim Mas. ”Karena yang membangun gudang itu mereka (PT Musim Mas, red), ya sisa dari material bongkaran gudangnya untuk mereka. Itupun material lama tetap digunakan untuk bangunan yang direhab,” ujar, Roswita.

Sementara, Humas PT Musim Mas, Hendra Leo memberikan penjelasan berbeda. Dia mengatakan, aset dari sisa material pembongkaran gudang 109-111 Pelabuhan Belawan, diambil pihaknya setelah melalui prosedur lelang di KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang). ”Semuanya lewat prosedur lelang, dan dipublikasikan lewat media cetak. Dan, bukti iklannya ada, tapi tidak saya bawa,” dalinya.

Leo menambahkan saat itu sebelum pembongkaran dan rehab gudang dilaksanakan, ada sekitar 8 perusahaan yang menjadi peserta lelang, salah satunya adalah termasuk PT Musim Mas.

”Dari 8 peserta lelang, 6 yang mengikuti pelaksanaan lelang, sedangkan 2 peserta lagi mundur. Belakangan, kita yang menang. Jadi tetap lewat proses lelang,” pungkas Leo.(rul/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/