JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menyatakan telah siap menghadapi gugatan yang dilakukan PSSI ke Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur terkait keputusannya membekukan induk organisasi sepak bola nasional tersebut. Menpora juga mengaku tidak akan menghalang-halangi upaya PSSI menggugat.
“Silakan saja namanya negara hukum untuk mengupayakan hukum, jadi itu sah-sah saja. Kita tidak menghambat itu (gugatan),” kata Imam Nahrawi di gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/4).
Ditanya mengenai persiapan Kemenpora menghadapi gugatan PSSI di PTUN, Imam mengaku telah menginstruksikan kepada biro hukum Kemenpora menghadapinya secara hukum. Apalagi politikus PKB ini sudah mengantisipasinya sejak awal.
“Kita sudah punya biro yang menangani hukum, termasuk kita mengeluarkan surat keputusuan, kemudian menyiapkan upaya-upaya bilamana ada pihak yang tidak setuju, kita sudah menyiapkan itu,” tambahnya.
Sebelumnya PSSI telah resmi mendaftarkam gugatan ke PTUN terkait keputusan pembekuan PSSI oleh Kemenpora. Gugatan iti terdaftar dengan nomor 91/G/2015/PTUN-JKT tertanggal 22 April 2015.(fat/jpnn)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menyatakan telah siap menghadapi gugatan yang dilakukan PSSI ke Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur terkait keputusannya membekukan induk organisasi sepak bola nasional tersebut. Menpora juga mengaku tidak akan menghalang-halangi upaya PSSI menggugat.
“Silakan saja namanya negara hukum untuk mengupayakan hukum, jadi itu sah-sah saja. Kita tidak menghambat itu (gugatan),” kata Imam Nahrawi di gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/4).
Ditanya mengenai persiapan Kemenpora menghadapi gugatan PSSI di PTUN, Imam mengaku telah menginstruksikan kepada biro hukum Kemenpora menghadapinya secara hukum. Apalagi politikus PKB ini sudah mengantisipasinya sejak awal.
“Kita sudah punya biro yang menangani hukum, termasuk kita mengeluarkan surat keputusuan, kemudian menyiapkan upaya-upaya bilamana ada pihak yang tidak setuju, kita sudah menyiapkan itu,” tambahnya.
Sebelumnya PSSI telah resmi mendaftarkam gugatan ke PTUN terkait keputusan pembekuan PSSI oleh Kemenpora. Gugatan iti terdaftar dengan nomor 91/G/2015/PTUN-JKT tertanggal 22 April 2015.(fat/jpnn)