SUMUTPOS.CO- Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Surya Adinata mempertanyakan kenapa perubahan peruntukan tanah yang diajukan Handoko Lie untuk Komplek Mal Centre Point berjalan mulus, Senin (16/3) lalu.
Dari sembilan fraksi yang ada di DPRD Kota Medan, 7 di antaranya menyetujui perubahan peruntukan, satu menolak, dan terakhir meminta persetujuan ditunda.
Surya menilai dalam perubahan peruntukan ada dugaan gratifikasi yang dilakukan anggota dewan di Kota Medan ini.
“Ya, kita melihat dipaksakan kali untuk perubahan peruntukan lahan ini. Kenapa? Ada apa? Kita kuat menduga ada gratifikasi di dalam perubahan peruntukan ini. Pejabat kita di DPRD Medan sudah tahu, ada proses hukum dan sengketa di dalam lahan ini. Mengapa tetap ngotot dilakukan perubahan peruntukan?” tanya Surya, kemarin.
Ketujuh fraksi yang menerima perubahan peruntukan Centre Point itu di antaranya Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, Fraksi PAN, serta Fraksi Persatuan Nasional.
Seperti disebutkan, hanya Fraksi PKS yang dengan tegas menyatakan bahwa permohonan perubahan peruntukan Cente Point ditolak. Sedangkan Fraksi Demokrat menyatakan permohonan perubahan peruntukan ditunda setelah ada kekuatan hukum dan tidak ada lagi proses hukum dilakukan di atas lahan tersebut.
“Harus ditunda dulu untuk perubahan peruntukan ini, setelah jelas semuanya. Sekarang MA mengabulkan PK dari KAI, bagaimana lagi ini. Kita menilai DPRD Medan menyelewengkan hukum dan melawan hukum yang ada. Karena ada upaya hukum dilakukan di atas lahan ini,” sebut pengamat hukum yang menyoroti kasus PT ACK itu.
Untuk itu, LBH Medan meminta Kejagung untuk melakukan pengusutan pada perubahan peruntukan lahan ini. Dengan pengusutan, penyidik Kejagung bisa menambah tersangka baru dari Anggota DPRD Medan nantinya. “Harus diperiksa dan dimintai keterangan anggota Dewan yang menyetuhi perubahan peruntukan. Tidak mungkin disetujui kalau di dalamnya tak ada sesuatu (gratifikasi),” jelasnya.
Dalam kasus lahan PT KAI di Jalan Jawa Medan, jaksa penyidik dari Kejagung telah menetapkan tiga tersangka yakni mantan Wali Kota Medan Abdillah dan Rahudman Harahap, serta bos PT Agra Citra Kharisma, Handoko Lie. (gus/rbb)