JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akhirnya memutuskan menempuh upaya praperadilan, terkait penangkapan dirinya oleh Bareskrim Mabes Polri pada hari Jumat (1/5) lalu.
Gugatan tersebut rencananya akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siang nanti. “Jam 14.00 kita akan ke PN untuk memohon praperadilan,” kata kuasa hukum Novel, Bahrain saat dihubungi Senin (4/5).
Selain soal penangkapan, tambah Bahrain, gugatan praperadilan ini juga terkait tindakan penyidik Bareskrim menggeledah rumah dan menyita sejumlah barang-barang milik Novel.
Bahrain mengatakan, langkah ini ditempuh lantaran pihaknya merasa tindakan Bareskrim berlebihan. Dia bahkan menyebut satuan yang dipimpin Komjen Budi Waseso itu telah menebar kebohongan.
“Kami lihat banyak tindakan tidak proporsional. Beberapa di antaranya merupakan tujuh kebohongan yang sudah kami sebarkan ke publik sebelumnya,” pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akhirnya memutuskan menempuh upaya praperadilan, terkait penangkapan dirinya oleh Bareskrim Mabes Polri pada hari Jumat (1/5) lalu.
Gugatan tersebut rencananya akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siang nanti. “Jam 14.00 kita akan ke PN untuk memohon praperadilan,” kata kuasa hukum Novel, Bahrain saat dihubungi Senin (4/5).
Selain soal penangkapan, tambah Bahrain, gugatan praperadilan ini juga terkait tindakan penyidik Bareskrim menggeledah rumah dan menyita sejumlah barang-barang milik Novel.
Bahrain mengatakan, langkah ini ditempuh lantaran pihaknya merasa tindakan Bareskrim berlebihan. Dia bahkan menyebut satuan yang dipimpin Komjen Budi Waseso itu telah menebar kebohongan.
“Kami lihat banyak tindakan tidak proporsional. Beberapa di antaranya merupakan tujuh kebohongan yang sudah kami sebarkan ke publik sebelumnya,” pungkasnya. (dil/jpnn)