MEDAN, SUMUTPOS.CO-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan tegas menolak pengajuan pengalihan tahanan terhadap Bibi Randika, terdakwa kasus penganiyaan dan pembunuhan pekerja rumah tangga (PRT) di Jalan Beo, Medan. Terdakwa semula meng-ajukan pengalihan tahan dengan alasan sakit.
Menurut majelis hakim yang diketuai M.Aksir, bahwa istri Shamsul Anwar itu tampak sehat untuk menjalani persidangan di PN Medan. Jadinya, tidak perlu dilakukan penetapan pengalihan tahan.”Kalau sakit dibantarkan, dan itupun melalui prosedur,” ujar M Aksir dalam di ruang Cakra IV, PN Medan, dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi (Keberatan) dakwaan, Rabu (6/5).
Atas hal itu, pupus sudah pengajuan pengalihan tahanan yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa. Begitu juga, Bibi Randika harus mengurunkan niatnya untuk menghirup udara bebas sementara.”Jadi untuk itu kita memutuskan tidak perlu penangguhan penahanan,” kata Hakim dengan suara keras.
Dengan kondisi Bibi Randika terlihat sehat dan siap menjalani sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice Sinaga menanyakan kesiapan Bibi untuk menjalani sidang yang berlangsung dengan singkat itu.”Anda sehat untuk menjalani sidang,” ujar JPU.
Pertanyaan JPU ini dijawab Bibi dengan suara pelan yang menyatakan dirinya siap menjalani persidangan.”Saya siap,” ujarnya dengan singkat dari kursi persakitan.
Seusai persidangan yang digelar tak lebih dari 10 menit ini, Bibi langsung dibawa keluar persidangan didampingi para kuasa hukumnya ke sel tahanan wanita Pengadilan Negeri Medan sembari menunggu mobil yang akan membawa Bibi ke Lapas Wanita Tanjung Gusta.
Seperti biasanya, persidangan Bibi ini terkesan mendapat keistimewaan. Karena Bibi datang ke pengadilan tidak bersama para terdakwa lain, yang selalu datang bersamaan. Namun Bibi datang sendiri dan dikawal dengan pengawal tahanan. Bukan cuma itu, biasanya tahanan yang akan disidang terlebih dahulu ditempatkan di sel tahanan sementara di PN Medan. Tapi, Bibi langsung dibawa ke ruang siding.(gus/ila)