28 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Mantan Bupati Tapteng Jadi Tersangka

Sukran Jamilan Tanjung

MEDAN SUMUTPOS.CO -Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, resmi menetapkan mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sukran Jamilan Tanjung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang proyek senilai Rp450 juta.

“Dari hasil gelar perkara oleh penyidik, dalam hal ini Direktorat Reskrimum Polda Sumut, status yang bersangkutan sudah ditingkatkan menjadi tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Jumat (18/5) malam.

Lebih jauh Tatan mengatakan, tersangka terlibat kasus menjanjikan proyek dan meminta dana administrasi. “Hingga akhirnya proyek itu tidak ada, dan uang tidak dikembalikan,” imbuhnya.

Tatan juga membenarkan, kasus ini dilaporkan oleh Joshua Marudut Tua Habeahan pada 30 April 2018 lalu, dengan Nomor: LP 546/IV/2018/SPKT III. Dalam laporan itu, ada 2 terlapor, yakni Amirsyah Tanjung dan Sukran Jamilan Tanjung.

Kedua terlapor ini diketahui bersaudara kandung. Keduanya pun membahas akan ada pengerjaan proyek konstruksi dengan nilai sekitar Rp5 miliar. “Dari hasil gelar perkara dan bukti yang mencukupi, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” jelasnya.

Rencananya, sambung Tatan, penyidik akan melakukan pemanggilan keduanya dengan status tersangka. Atas perbuatan mereka, keduanya dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP. “Ya, semuanya mencukupi, baik bukti dan keterangan saksi. Makanya status mereka naik jadi tersangka,” pungkasnya. (mag-1/saz)

Sukran Jamilan Tanjung

MEDAN SUMUTPOS.CO -Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, resmi menetapkan mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sukran Jamilan Tanjung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang proyek senilai Rp450 juta.

“Dari hasil gelar perkara oleh penyidik, dalam hal ini Direktorat Reskrimum Polda Sumut, status yang bersangkutan sudah ditingkatkan menjadi tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Jumat (18/5) malam.

Lebih jauh Tatan mengatakan, tersangka terlibat kasus menjanjikan proyek dan meminta dana administrasi. “Hingga akhirnya proyek itu tidak ada, dan uang tidak dikembalikan,” imbuhnya.

Tatan juga membenarkan, kasus ini dilaporkan oleh Joshua Marudut Tua Habeahan pada 30 April 2018 lalu, dengan Nomor: LP 546/IV/2018/SPKT III. Dalam laporan itu, ada 2 terlapor, yakni Amirsyah Tanjung dan Sukran Jamilan Tanjung.

Kedua terlapor ini diketahui bersaudara kandung. Keduanya pun membahas akan ada pengerjaan proyek konstruksi dengan nilai sekitar Rp5 miliar. “Dari hasil gelar perkara dan bukti yang mencukupi, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” jelasnya.

Rencananya, sambung Tatan, penyidik akan melakukan pemanggilan keduanya dengan status tersangka. Atas perbuatan mereka, keduanya dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP. “Ya, semuanya mencukupi, baik bukti dan keterangan saksi. Makanya status mereka naik jadi tersangka,” pungkasnya. (mag-1/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/