JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tertangkapnya RA, seorang yang diduga sebagai mucikari pekerja seks komersial (PSK) kelas atas mengungkapkan sejumlah fakta memilukan bagi jagat hiburan di tanah air. RA tertangkap basah saat mengantarkan PSK yang diduga artis film bergenre horor berinisial AA.
Dari keterangan resmi Polres Metro Jakarta Selatan yang membongkar kasus prostitusi kelas tinggi itu, RA punya ratusan koleksi PSK termasuk dari kalangan artis. Â “RA memasarkan 200 PSK dan itu termasuk artis-artis juga. RA mengaku tidak ada perekrutan, malahan artis-artis itu yang datang ke dia (RA) untuk minta job,” ungkap Kombes Pol Wahyu Hadiningrat selaku Kapolres Jakarta Selatan saat melakukan jumpa pers di Polres Jakse, Sabtu (9/5).
Wahyu menegaskan, perbuatan RA termasuk tindak pidana dan terancam hukuman lebih dari satu tahun penjara. Karenanya, polisi pun bisa langsung menahan RA.
“Kasus ini masuk tindak pidana dalam perkara permucikarian Pasal 296 dan Pasal 506, ini perkecualian Pasal 21. Sehingga, mucikari dapat ditahan,” kata dia.
RA sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan rangkaian penyidikan yang saat ini masih berlangsung. Sementara, PSK yang dijajakan, AA sementara masih sebagai saksi.(mg3/jpnn)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tertangkapnya RA, seorang yang diduga sebagai mucikari pekerja seks komersial (PSK) kelas atas mengungkapkan sejumlah fakta memilukan bagi jagat hiburan di tanah air. RA tertangkap basah saat mengantarkan PSK yang diduga artis film bergenre horor berinisial AA.
Dari keterangan resmi Polres Metro Jakarta Selatan yang membongkar kasus prostitusi kelas tinggi itu, RA punya ratusan koleksi PSK termasuk dari kalangan artis. Â “RA memasarkan 200 PSK dan itu termasuk artis-artis juga. RA mengaku tidak ada perekrutan, malahan artis-artis itu yang datang ke dia (RA) untuk minta job,” ungkap Kombes Pol Wahyu Hadiningrat selaku Kapolres Jakarta Selatan saat melakukan jumpa pers di Polres Jakse, Sabtu (9/5).
Wahyu menegaskan, perbuatan RA termasuk tindak pidana dan terancam hukuman lebih dari satu tahun penjara. Karenanya, polisi pun bisa langsung menahan RA.
“Kasus ini masuk tindak pidana dalam perkara permucikarian Pasal 296 dan Pasal 506, ini perkecualian Pasal 21. Sehingga, mucikari dapat ditahan,” kata dia.
RA sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan rangkaian penyidikan yang saat ini masih berlangsung. Sementara, PSK yang dijajakan, AA sementara masih sebagai saksi.(mg3/jpnn)