32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Gatot Belum Berani Aktifkan Hasban

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos Hasban Ritonga saat disidang di PN Medan.
Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Hasban Ritonga saat disidang di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho tetap akan menunggu putusan hukum bersifat inkrah (berkekuatan hukum tetap), sebelum kembali mendudukkan Hasban Ritonga sebagai Sekdaprovsu. Langkah itu sengaja ia ambil usai berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu.

“Kita sudah membuat surat permohonan kepada Menteri Dalam Negeri. Tepatnya menyampaikan tentang proses hukum yang terjadi. Di mana dalam amar putusan tersebut harus dikembalikan harkat, martabat, dan kedudukan yang bersangkutan pengaktifan,” katanya kepada wartawan di Kantor Gubsu, Senin (11/5).

Disamping itu, Gatot tampak enggan berspekulasi mengenai pengaktifan Hasban karena menyangkut polemik hukum. Sepengetahuannya, jika amar putusan adalah bebas murni maka tidak ada kasasi. Tetapi dengan fakta yang ada sekarang, ditambah mekanisme hukum belum inkrah (berkekuatan hukum tetap), oleh sebab itu dirinya berkonsultasi ke Kemendagri.

“Tepatnya kita meminta pendapat Kemendagri agar bagaimana Pak Hasban bisa diaktifkan kembali sebagai Sekda,” ungkapnya.

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos Hasban Ritonga saat disidang di PN Medan.
Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Hasban Ritonga saat disidang di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho tetap akan menunggu putusan hukum bersifat inkrah (berkekuatan hukum tetap), sebelum kembali mendudukkan Hasban Ritonga sebagai Sekdaprovsu. Langkah itu sengaja ia ambil usai berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu.

“Kita sudah membuat surat permohonan kepada Menteri Dalam Negeri. Tepatnya menyampaikan tentang proses hukum yang terjadi. Di mana dalam amar putusan tersebut harus dikembalikan harkat, martabat, dan kedudukan yang bersangkutan pengaktifan,” katanya kepada wartawan di Kantor Gubsu, Senin (11/5).

Disamping itu, Gatot tampak enggan berspekulasi mengenai pengaktifan Hasban karena menyangkut polemik hukum. Sepengetahuannya, jika amar putusan adalah bebas murni maka tidak ada kasasi. Tetapi dengan fakta yang ada sekarang, ditambah mekanisme hukum belum inkrah (berkekuatan hukum tetap), oleh sebab itu dirinya berkonsultasi ke Kemendagri.

“Tepatnya kita meminta pendapat Kemendagri agar bagaimana Pak Hasban bisa diaktifkan kembali sebagai Sekda,” ungkapnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/