SUMUTPOS.CO- Peralihan pengelolaan papan reklame dari Dinas Pertamanan ke Dinas Tata Ruan dan Tata Bangunan (TRTB) Medan sejak 1 April 2014 tak berjalan maksimal. Pasalnya, Dinas TRTB tidak mampu mengendalikan pertumbuhan papan reklame liar di Kota Medan, sehingga tidak sebanding dengan perolahan pendapatan asli daerah (PAD) yang diperoleh.
Bahkan, Komisi D DPRD Kota Medan menemukan izin papan reklame yang diduga palsu saat rapat evaluasi triwulan pertama di Kantor Dinas TRTB Kota Medan, Jalan Abdul Haris Nasution, Senin (18/5).
“Ini masih Bulan Mei, kenapa sudah ada izin yang dikeluarkan untuk Bulan Juni 2015 sampai Juni 2016? Berarti izinnya ini palsu,” kata Anggota Komisi D, Abdul Rani dalam rapat itu.
Pemalsuan izin, kata Rani, berkaitan dengan persoalan pidana sehingga Dinas TRTB harus serius menyikapinya. “Kalau terus dibiarkan, penataan reklame bisa semakin amburadul. Kalau bias, Dinas TRTB melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib,” tegasnya.
Bukan hanya itu, Ketua Fraksi PPP DPRD Medan itu mendesak agar Dinas TRTB Medan untuk segera melakuan penertiban terhadap papan reklame yang disinyalir memiliki izin bodong.
“Kita nggak mau tahu siapa di balik itu semua, aturan harus ditegakkan,” tandasnya.
Anggota Komisi D lainnya, Landen Marbun mempertanyakan selembar kertas yang berisikan data tentang masa perizinan sejumlah papan reklame yang diberikan Dinas TRTB Medan.
“Ini cuma selembar kertas, bagaimana bisa membuktikan apakah dokumen perizinan palsu. Apalagi yang memberikan data itu pengusaha advertising,” kata Landen.
Dia sangat menyayangkan lemahnya kordinasi antara Dinas TRTB dan Dinas Pertamanan mengenai persoalan papan reklame. Seharusnya, Dinas Pertamanan memberikan seluruh data papan reklame ketika proses peralihan.
“Kok bisa Dinas TRTB minta data dari pengusaha? Kenapa tidak dari Dinas Pertamanan? Tapi data tersebut harus didalami, kalau memang sampai ditemukan data palsu, maka hal ini harus dilaporkan kepada pihak berwajib,” tegas Ketua Fraksi Hanura DPRD Medan itu.
Landen mengaku, Komisi D beberapa waktu lalu menerima data tentang keberadaan papan reklame yang tidak memiliki izin.
“Kami punya data, nanti akan saya berikan kepada Dinas TRTB untuk ditindaklanjuti,” imbuh Landen.
Menyikapi hal ini, Kepala Dinas TRTB Kota Medan Sampurno Pohan mengaku sudah sering berkomunikasi dengan Dinas Pertamanan dalam berbagai kesempatan untuk meminta data papan reklame. Sayangnya, Dinas Pertaman tidak kunjung memberikan data papan reklame.
Dijelaskannya, peralihan pengelolan papan reklame terhitung mulai 1 April 2014 sesuai dengan Perwal 17 tahun 2014. Seharusnya, izin papan reklame paling lama berlaku sampai 1 April 2015.
“Jadi data yang kami peroleh itu dari para pengusaha. Tentu kami terkejut dengan temuan tersebut, kenapa bisa izin papan reklame untuk Agustus 2015 hingga Agustus 2016 sudah diterbitkan,” cetus Sampurno.
Mengenai data yang diperoleh Komisi D, Sampurno mengaku ada aturan yang memang melarang pendirian papan reklame di 14 ruas jalan protokol. “Data yang bapak sebut tadi berada di 14 ruas jalan yang dilarang menyelenggarakan iklan, atau pendirian papan reklame, dari dulu juga tidak boleh ada seperti itu,” bilangnya.
Menanggapi ini, anggota Komisi D lainnya, Sabar Syamsurya Sitepu menyarankan agar Komisi D memfasilitasi pertemuan antara Dinas Pertamanan dan Dinas TRTB terkait data papan reklame ini.
“Persoalan papan reklame adalah kasus klasik yang sudah ada sejak dari dulu, dan belum ada jalan keluarnya. Sebenarnya, sudah tidak tepat waktu untuk membahas data saat ini, sebab sudah sepantasnya melakukan pemabahasan penataan dan penertiban,” jelas Sabar.
“Nanti kita minta Sekda atau asisten yang hadir dalam pertemuan tersebut, sangat disayangkan bisa terbit izin dibulan Agustus. Padahal ini masih bulan Mei,” imbuh politisi Golkar itu. (dik/adz)
Izin Reklame Banyak Dipalsukan
SUMUTPOS.CO- Peralihan pengelolaan papan reklame dari Dinas Pertamanan ke Dinas Tata Ruan dan Tata Bangunan (TRTB) Medan sejak 1 April 2014 tak berjalan maksimal. Pasalnya, Dinas TRTB tidak mampu mengendalikan pertumbuhan papan reklame liar di Kota Medan, sehingga tidak sebanding dengan perolahan pendapatan asli daerah (PAD) yang diperoleh.
Bahkan, Komisi D DPRD Kota Medan menemukan izin papan reklame yang diduga palsu saat rapat evaluasi triwulan pertama di Kantor Dinas TRTB Kota Medan, Jalan Abdul Haris Nasution, Senin (18/5).
“Ini masih Bulan Mei, kenapa sudah ada izin yang dikeluarkan untuk Bulan Juni 2015 sampai Juni 2016? Berarti izinnya ini palsu,” kata Anggota Komisi D, Abdul Rani dalam rapat itu.
Pemalsuan izin, kata Rani, berkaitan dengan persoalan pidana sehingga Dinas TRTB harus serius menyikapinya. “Kalau terus dibiarkan, penataan reklame bisa semakin amburadul. Kalau bias, Dinas TRTB melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib,” tegasnya.
Bukan hanya itu, Ketua Fraksi PPP DPRD Medan itu mendesak agar Dinas TRTB Medan untuk segera melakuan penertiban terhadap papan reklame yang disinyalir memiliki izin bodong.
“Kita nggak mau tahu siapa di balik itu semua, aturan harus ditegakkan,” tandasnya.
Anggota Komisi D lainnya, Landen Marbun mempertanyakan selembar kertas yang berisikan data tentang masa perizinan sejumlah papan reklame yang diberikan Dinas TRTB Medan.
“Ini cuma selembar kertas, bagaimana bisa membuktikan apakah dokumen perizinan palsu. Apalagi yang memberikan data itu pengusaha advertising,” kata Landen.
Dia sangat menyayangkan lemahnya kordinasi antara Dinas TRTB dan Dinas Pertamanan mengenai persoalan papan reklame. Seharusnya, Dinas Pertamanan memberikan seluruh data papan reklame ketika proses peralihan.
“Kok bisa Dinas TRTB minta data dari pengusaha? Kenapa tidak dari Dinas Pertamanan? Tapi data tersebut harus didalami, kalau memang sampai ditemukan data palsu, maka hal ini harus dilaporkan kepada pihak berwajib,” tegas Ketua Fraksi Hanura DPRD Medan itu.
Landen mengaku, Komisi D beberapa waktu lalu menerima data tentang keberadaan papan reklame yang tidak memiliki izin.
“Kami punya data, nanti akan saya berikan kepada Dinas TRTB untuk ditindaklanjuti,” imbuh Landen.
Menyikapi hal ini, Kepala Dinas TRTB Kota Medan Sampurno Pohan mengaku sudah sering berkomunikasi dengan Dinas Pertamanan dalam berbagai kesempatan untuk meminta data papan reklame. Sayangnya, Dinas Pertaman tidak kunjung memberikan data papan reklame.
Dijelaskannya, peralihan pengelolan papan reklame terhitung mulai 1 April 2014 sesuai dengan Perwal 17 tahun 2014. Seharusnya, izin papan reklame paling lama berlaku sampai 1 April 2015.
“Jadi data yang kami peroleh itu dari para pengusaha. Tentu kami terkejut dengan temuan tersebut, kenapa bisa izin papan reklame untuk Agustus 2015 hingga Agustus 2016 sudah diterbitkan,” cetus Sampurno.
Mengenai data yang diperoleh Komisi D, Sampurno mengaku ada aturan yang memang melarang pendirian papan reklame di 14 ruas jalan protokol. “Data yang bapak sebut tadi berada di 14 ruas jalan yang dilarang menyelenggarakan iklan, atau pendirian papan reklame, dari dulu juga tidak boleh ada seperti itu,” bilangnya.
Menanggapi ini, anggota Komisi D lainnya, Sabar Syamsurya Sitepu menyarankan agar Komisi D memfasilitasi pertemuan antara Dinas Pertamanan dan Dinas TRTB terkait data papan reklame ini.
“Persoalan papan reklame adalah kasus klasik yang sudah ada sejak dari dulu, dan belum ada jalan keluarnya. Sebenarnya, sudah tidak tepat waktu untuk membahas data saat ini, sebab sudah sepantasnya melakukan pemabahasan penataan dan penertiban,” jelas Sabar.
“Nanti kita minta Sekda atau asisten yang hadir dalam pertemuan tersebut, sangat disayangkan bisa terbit izin dibulan Agustus. Padahal ini masih bulan Mei,” imbuh politisi Golkar itu. (dik/adz)