25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Denni Ilham: Saya Dikriminalisasi

Denni Ilham Panggabean SH
Denni Ilham Panggabean SH

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Mantan Ketua DPRD Kota Medan, Denni Ilham Panggabean divonis dua tahun penjara atas kasus penipuan jual beli rumah senilai Rp2 miliar di Jalan Gajah Mada Medan. Ketua majelis hakim, Parlindungan Sinaga menyatakan, Denni Ilham Panggabean terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan.

“Menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada terdakwa Denni Ilham Panggabean. Atas putusan ini, baik terdakwa maupun penuntut umum memiliki hak yang sama, menerima atau menolak dan melakukan upaya hukum lainnya,” kata hakim Parlindungan membacakan putusannya di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/6).

Menanggapi putusan hakim ini, Denni menyatakan banding. Dia mengaku tidak bisa menerima putusan tersebut karena perkaranya merupakan perdata. “Setelah mendengarkan putusan ini, saya menyatakan banding,” kata Denni.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Fatah menyatakan, pikir-pikir. “Kami pikir-pikir dulu, majelis hakim,” katanya.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dimana sebelumnya JPU Fatah menuntut Denni Ilham dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara.

Usai persidangan, Denni yang juga mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Medan ini menyatakan, vonis yang diberikan kepadanya tidak jelas. Ia mengaku kecewa atas putusan ini, dimana menurutnya, baik hakim maupun jaksa sangat tendesius kepadanya. Untuk itu, Denni menyatakan banding atas putusan majelis hakim.

“Ketidakjelasan ini sudah terlihat sejak sidang tuntutan itu. Dimana saya dituntut penjara, sementara ibu dan adik saya hukuman percobaan, padahal dalam perkara yang sama. Inikan aneh, perkaranya sama, aktenya juga nama kita semua,” ungkapnya.

Denni pun kembali menyebutkan kasus yang menerpanya ini adalah perdata bukan penipuan seperti yang dituduhkan kepada dirinya. Bahkan ia merasa dikriminalisasi dalam kasus ini.

“Saya dikriminalisasi dalam kasus ini. Makanya, saya akan melawan dan melakukan banding. Saya heran, apa delik hukum yang dituduhkan kepada saya? Ini perdata, kok saya sampai dikriminalisasi. Inikan jual beli, rumah milik saya, akta milik saya, ada akta notaris, dan sertifikat atas nama saya,” bebernya.

Sekadar diketahui, kasus yang menjerat mantan Ketua DPRD Medan itu berawal dari jual beli rumah di Jalan Gajah Mada Medan. Pada 2012, Denni meminjam uang dari Akhram Ray Rp2 miliar. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, Denni tak membayarnya kepada Arkham Ray. Karena tak kunjung dibayar, mantan Ketua DPRD Medan tersebut pun dilaporkan ke Polda Sumut. (gus/adz)

Denni Ilham Panggabean SH
Denni Ilham Panggabean SH

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Mantan Ketua DPRD Kota Medan, Denni Ilham Panggabean divonis dua tahun penjara atas kasus penipuan jual beli rumah senilai Rp2 miliar di Jalan Gajah Mada Medan. Ketua majelis hakim, Parlindungan Sinaga menyatakan, Denni Ilham Panggabean terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan.

“Menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada terdakwa Denni Ilham Panggabean. Atas putusan ini, baik terdakwa maupun penuntut umum memiliki hak yang sama, menerima atau menolak dan melakukan upaya hukum lainnya,” kata hakim Parlindungan membacakan putusannya di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/6).

Menanggapi putusan hakim ini, Denni menyatakan banding. Dia mengaku tidak bisa menerima putusan tersebut karena perkaranya merupakan perdata. “Setelah mendengarkan putusan ini, saya menyatakan banding,” kata Denni.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Fatah menyatakan, pikir-pikir. “Kami pikir-pikir dulu, majelis hakim,” katanya.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dimana sebelumnya JPU Fatah menuntut Denni Ilham dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara.

Usai persidangan, Denni yang juga mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Medan ini menyatakan, vonis yang diberikan kepadanya tidak jelas. Ia mengaku kecewa atas putusan ini, dimana menurutnya, baik hakim maupun jaksa sangat tendesius kepadanya. Untuk itu, Denni menyatakan banding atas putusan majelis hakim.

“Ketidakjelasan ini sudah terlihat sejak sidang tuntutan itu. Dimana saya dituntut penjara, sementara ibu dan adik saya hukuman percobaan, padahal dalam perkara yang sama. Inikan aneh, perkaranya sama, aktenya juga nama kita semua,” ungkapnya.

Denni pun kembali menyebutkan kasus yang menerpanya ini adalah perdata bukan penipuan seperti yang dituduhkan kepada dirinya. Bahkan ia merasa dikriminalisasi dalam kasus ini.

“Saya dikriminalisasi dalam kasus ini. Makanya, saya akan melawan dan melakukan banding. Saya heran, apa delik hukum yang dituduhkan kepada saya? Ini perdata, kok saya sampai dikriminalisasi. Inikan jual beli, rumah milik saya, akta milik saya, ada akta notaris, dan sertifikat atas nama saya,” bebernya.

Sekadar diketahui, kasus yang menjerat mantan Ketua DPRD Medan itu berawal dari jual beli rumah di Jalan Gajah Mada Medan. Pada 2012, Denni meminjam uang dari Akhram Ray Rp2 miliar. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, Denni tak membayarnya kepada Arkham Ray. Karena tak kunjung dibayar, mantan Ketua DPRD Medan tersebut pun dilaporkan ke Polda Sumut. (gus/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/