JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum benar-benar terpukul oleh putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi yang diajukannya. Pasalnya, alih-alih meringankan, MA malah melipatgandakan hukumannya menjadi 14 tahun penjara.
Hal ini diungkapkan oleh salah seorang kuasa hukum Anas, Handika Honggowongso usai membesuk terpidana suap dan pencucian uang itu di Rumah Tahanan KPK, Selasa (9/6). Menurutnya, ketika ditemui Anas terlihat sangat sedih dan tidak bersemangat.
“Dia (Anas) tanya ‘kok hakim bisa gitu, kenapa? Saya ’kan korban,” kata Honggo menirukan ucapan Anas.
Menurut Handika, Anas heran kenapa putusannya bisa diperberat sementara di tingkat banding pengadilan justru meringankan. Belum lagi adanya tambahan kewajiban denda dan uang pengganti, yang jika tidak mampu dibayar dapat menambah hukuman penjaranya 5 tahun lagi.
“Kok bisa gitu ya, di PN dan PT itu (meringankan). Masak harus dipenjara 19 tahun itu kan ngga adil. Kok hakimnya bisa gitu, kenapa ya?,” kata Honggo menirukan Anas lagi.
Seperti diketahui, Majelis Kasasi yang diketuai Hakim Agung Artidjo Alkostar juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan terhadap Anas. Selain itu, Anas juga diharuskan Anas untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580.
Apabila uang pengganti dalam waktu satu bulan tidak dilunasi, maka seluruh harta kekayaannya akan dilelang dan apabila masih belum cukup, maka Anas terancam penjara selama 4 tahun. Dengan begitu, secara keseluruhan Anas terancam menjalani pidana penjara selama 19 tahun. (dil/jpnn)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum benar-benar terpukul oleh putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi yang diajukannya. Pasalnya, alih-alih meringankan, MA malah melipatgandakan hukumannya menjadi 14 tahun penjara.
Hal ini diungkapkan oleh salah seorang kuasa hukum Anas, Handika Honggowongso usai membesuk terpidana suap dan pencucian uang itu di Rumah Tahanan KPK, Selasa (9/6). Menurutnya, ketika ditemui Anas terlihat sangat sedih dan tidak bersemangat.
“Dia (Anas) tanya ‘kok hakim bisa gitu, kenapa? Saya ’kan korban,” kata Honggo menirukan ucapan Anas.
Menurut Handika, Anas heran kenapa putusannya bisa diperberat sementara di tingkat banding pengadilan justru meringankan. Belum lagi adanya tambahan kewajiban denda dan uang pengganti, yang jika tidak mampu dibayar dapat menambah hukuman penjaranya 5 tahun lagi.
“Kok bisa gitu ya, di PN dan PT itu (meringankan). Masak harus dipenjara 19 tahun itu kan ngga adil. Kok hakimnya bisa gitu, kenapa ya?,” kata Honggo menirukan Anas lagi.
Seperti diketahui, Majelis Kasasi yang diketuai Hakim Agung Artidjo Alkostar juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan terhadap Anas. Selain itu, Anas juga diharuskan Anas untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580.
Apabila uang pengganti dalam waktu satu bulan tidak dilunasi, maka seluruh harta kekayaannya akan dilelang dan apabila masih belum cukup, maka Anas terancam penjara selama 4 tahun. Dengan begitu, secara keseluruhan Anas terancam menjalani pidana penjara selama 19 tahun. (dil/jpnn)