26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Muslim Muis: Kapoldasu Gagal Berantas Narkoba

FOTO: ANDRI GINTING/SUMUT POS Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo saat berkunjung ke Graha Pena Medan, Rabu (24/9).
FOTO: ANDRI GINTING/SUMUT POS
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pengamat Hukum Kota Medan, Muslim Muis menuturkan, belum adanya kejelasan hukuman terhadap anggota Polri yang tertangkap saat dilakukan penggerebekan narkoba berindikasi bahwa penegakkan hukum masih lemah.

“Beberapa waktu lalu cukup banyak anggota polisi yang tertangkap saat penggerebekan narkoba, diantaranya delapan anggota Sabhara Polres Deliserdang. Akan tetapi, sampai sekarang, sebagian besar proses pemberian hukuman masih belum jelas. Padahal, Kapolda selalu menyampaikan kalimat tegas dihadapan publik. Artinya, selama ini hanya cakap-cakap aja,” kata Muslim saat dihubungi Sabtu (13/6).

Diutarakannya, masyarakat menunggu janji dan ketegasan yang disampaikan Kapoldasu Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo dihadapan awak media, yang berjanji akan memberikan hukuman yang berat kepada anggota Polri yang tertangkap menjadi penggedar narkoba ataupun pengguna.

“Seharusnya anggota polisi yang menjadi pengguna narkoba dipecat. Tidak ada cerita sanksi disiplin karena sudah melanggar hukum. Jika sampai sekarang belum ada kejelasan sanksi yang diberikan, artinya Kapoldasu gagal memberantas narkoba,” sebutnya.

Menurut Muslim, anggota Polri yang tertangkap saat dilakukan penggerebekan harus mendapatkan hukuman yang jelas. Apalagi, masyarakat sudah kritis serta menunggu pelaksanaan janji yang disampaikan Kapolda Sumut.

“Seharusnya kalau narkoba tidak ada toleransi. Polisi itu penegak hukum, jadi harus bebas dari narkoba. Kalau pemeriksaan tes urine dinyatakan ada kandungan narkoba ditubuhnya, langsung pecat,” ujar mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan ini.

Sebelumnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan menyerahkan oknum polisi yang disebut-sebut bernama Brigadir Subakti ke Propam Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan tentang keterlibatan dalam bisnis mesin judi jackpot di Kampung Kubur.

“Kami sudah menyerahkan anggota yang dikabarkan bertugas di Polres Tapanuli Tengah ke Propam Poldasu. Jadi, keterlibatan anggota dalam kepemilikan 100 mesin judi jackpot yang diamankan dari Kampung Kubur sedang dalam pemeriksaan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono. (ris/btr)

FOTO: ANDRI GINTING/SUMUT POS Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo saat berkunjung ke Graha Pena Medan, Rabu (24/9).
FOTO: ANDRI GINTING/SUMUT POS
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pengamat Hukum Kota Medan, Muslim Muis menuturkan, belum adanya kejelasan hukuman terhadap anggota Polri yang tertangkap saat dilakukan penggerebekan narkoba berindikasi bahwa penegakkan hukum masih lemah.

“Beberapa waktu lalu cukup banyak anggota polisi yang tertangkap saat penggerebekan narkoba, diantaranya delapan anggota Sabhara Polres Deliserdang. Akan tetapi, sampai sekarang, sebagian besar proses pemberian hukuman masih belum jelas. Padahal, Kapolda selalu menyampaikan kalimat tegas dihadapan publik. Artinya, selama ini hanya cakap-cakap aja,” kata Muslim saat dihubungi Sabtu (13/6).

Diutarakannya, masyarakat menunggu janji dan ketegasan yang disampaikan Kapoldasu Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo dihadapan awak media, yang berjanji akan memberikan hukuman yang berat kepada anggota Polri yang tertangkap menjadi penggedar narkoba ataupun pengguna.

“Seharusnya anggota polisi yang menjadi pengguna narkoba dipecat. Tidak ada cerita sanksi disiplin karena sudah melanggar hukum. Jika sampai sekarang belum ada kejelasan sanksi yang diberikan, artinya Kapoldasu gagal memberantas narkoba,” sebutnya.

Menurut Muslim, anggota Polri yang tertangkap saat dilakukan penggerebekan harus mendapatkan hukuman yang jelas. Apalagi, masyarakat sudah kritis serta menunggu pelaksanaan janji yang disampaikan Kapolda Sumut.

“Seharusnya kalau narkoba tidak ada toleransi. Polisi itu penegak hukum, jadi harus bebas dari narkoba. Kalau pemeriksaan tes urine dinyatakan ada kandungan narkoba ditubuhnya, langsung pecat,” ujar mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan ini.

Sebelumnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan menyerahkan oknum polisi yang disebut-sebut bernama Brigadir Subakti ke Propam Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan tentang keterlibatan dalam bisnis mesin judi jackpot di Kampung Kubur.

“Kami sudah menyerahkan anggota yang dikabarkan bertugas di Polres Tapanuli Tengah ke Propam Poldasu. Jadi, keterlibatan anggota dalam kepemilikan 100 mesin judi jackpot yang diamankan dari Kampung Kubur sedang dalam pemeriksaan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono. (ris/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/