MEDAN, SUMUTPOS.CO- Persoalan tukar guling atau jual beli tanah wakaf pekuburan warga STM Asoka di Jalan Bunga Palem 1/ Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Medan Selayang, mulai menemukan titik terang. Hasil pertemuan atau dialog terbuka yang digelar di kantor kelurahan setempat pada Selasa (16/6) sore, ternyata menguak oknum atau pelaku yang menjadi ‘makelar tanah kuburan’.
Oknum yang menjadi perpanjangan tangan pihak pengembang (PT CPL), tak lain mantan pengurus STM Asoka itu sendiri adalah Irbapin, mantan Wakil Ketua STM Asoka.
Pada pertemuan kemarin, Irbapin selaku koordinator pengawas proyek yang disebut-sebut anak perusahaan Podomoro itu mengaku, hanya memfasilitasi ahli waris warga karena mau kuburannya dibongkar.
“Saya ditunjuk pengembang untuk menjadi koordinator pengawas di proyek itu. Perusahaan memberikan uang ganti rugi pembongkaran kepada satu kuburan sebesar Rp1,5 juta. Bagi yang mau dipindahkan, ya pindah dan yang tidak saya tidak bisa apa-apa. Makanya dilakukan pembongkaran makam,” cetusnya.
Mendengar itu, puluhan warga dan ahli waris pekuburan STM Asoka geram. “Bohong itu. Mana mungkin perusahaan kasih uang cuma-cuma kalau enggak ada embel-embelnya di belakang. Enggak mungkinlah perusahaan bodoh, kalau enggak ada maunya,” celetuk warga.
Seketika, Irbapin pun terdiam dan tak bisa berkata-kata.
Mahmud Irsad Lubis, kuasa hukum STM Asoka menyebutkan, saat ini pengembang sudah cukup lelah berurusan dengan tanah wakaf. Setelah kalah dengan kasus perubuhan masjid, pengembang mengincar tanah kuburan.
“Ini modus baru pengembang, setelah kalah di pengadilan dalam kasus perubuhan masjid. Jadi, mereka memanfaatkan penduduk asli setempat dengan memberikan harapan sesuatu. Sehingga, penduduk yang terperdaya dengan iming-iming pengembang mau dan tak memperdulikan kepentingan warga,” jelas Mahmud.
Menurutnya, tidak mungkin pengembang hanya membantu sukarela memberikan uang ganti rugi tanpa ada imbalan atau sesuatu. “Saya tidak mungkin percaya memberikan cuma-cuma tanpa ada embel-embel. Sudah ratusan makam dibongkar. Jadi, nantinya akan kita laporkan oknum atau pelaku yang melakukan pembongkaran makam. Karena, itu sudah masuk ranah pidana tanpa seizin ahli warisnya,” sebut Mahmud.
Ia juga mengatakan, tanah yang sudah diwakafkan menjadi hak warga, bukan perseorangan lagi dan tidak boleh diperjualbelikan, tukar guling atau sebagainya. Terkecuali, untuk kepentingan umum namun harus ada persetujuan dari warga, MUI dan unsur lainnya yang terkait.
“Tanah wakaf itu bukan milik ahli waris tetapi milik umat. Tidak bisa dikuasakan oleh perseorangan. Jadi, kalau mau memindahkan makam ya silahkan saja, tetapi tanahnya tidak dialihfungsikan. Apapun solusinya harus mengembalikan tanaf wakaf sesuai fungsi semula dan tidak ada pembongkaran makam lagi,” ujar Mahmud sembari mengatakan, tanah pekuburan warga Bunga Asoka itu telah terdaftar di badan wakaf.
Sementara itu, Budi, Sekretaris STM Asoka yang dihubungi Rabu (17/6) siang mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan oknum yang melakukan pembongkaran makam warga. “Ada memang rencana kita melaporkannya ke polisi terkait pembongkaran makam tanpa seizin ahli waris. Akan tetapi, untuk proses hukumnya dilaporkan mungkin satu minggu puasa atau setelah lebaran,” ujarnya.
Budi mengaku, saat ini pihaknya masih menunggu pertemuan dengan pihak pengembang yang difasilitasi Camat Medan Selayang, Sutan T Lubis, untuk menyampaikan hasil kesepakatan dalam pertemuan terbuka kemarin. Jadi, nantinya akan diadakan pertemuan antara warga dengan pengembang membahas masalah ini.
Dikatakan Budi, berdasarkan informasi dari warga serta pengurus STM Asoka, ternyata kuburan yang telah dibongkar dan dibiarkan berlubang telah dirapikan. Kemudian, akses jalan menuju makam sudah diratakan sehingga bisa dilalui.
“Kita berharap memasuki bulan puasa ini, pihak pengembang tidak berbuat yang tidak-tidak. Jika itu terjadi, tentunya kami siap mengambil sikap perlawanan,” tuturnya. (ris/adz)