MEDAN- Setelah dinyatakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka penembakan cleaning service (CS) Bank BRI Putri Hijau, Briptu Vicko Panjaitan dinyatakan P21 atau lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Kini, tersangka akan dipindahkan tahanannya ke rumah tahanan (Rutan)Tanjung Gusta.
Menjelang persidangan itu, keluarga berharap kepada jaksa untuk bertindak seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku.
“Keluarga mengetahui dari kepolisian, kalau BAP sudah P21, Kami berharap pihak jaksa untuk memprosesnya dengan adil,” ujar Khaidir Sulaiman abang ipar korban, Senin (11/7).
Kejari Medan menyatakan BAP kasus penembakan CS Bank BRI sudah lengkap atau P21. “Setelah BAP dengan tersangka kami kirim ke Jaksa Senin 20 Juni 2011, kemarin Selasa (5/7), BAP tersebut dinyatakan P21,” kata Kasat Reskrim AKP Yoris Marzuki melalui Kanit Jahtanras AKP Yudi Frianto ketika ditanyai perkembangan kasus tersebut.
Dijelaskannya, BAP dengan tersangka VP, diserahkan ke Jaksa setelah pihak kepolisian melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian yakni di Basement Bank BRI Putri Hijau yang disaksikan keluarga korban dan pengacara kedua belah pihak.
“Tersangka akan kami kirim setelah melakukan koordinasi dengan pihak Jaksa, kalau tak hari ini (Senin.red), selasa besok,”ucap Yudi Frianto.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu Amat Sastro menegaskan tak akan membela anggota kepolisian yang melakukan kesalahan.
“Perlu ditegaskan, kepolisian tak akan pernah membela anggota kepolisian yang melakukan kesalahan,” tegasnya. (mag-7)