26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pendaftaran Siswa Baru: Seluruh Peserta Ikuti Ujian Tertulis

BELAJAR: Beberapa siswa sekolah di Kota Medan tampak tengah serius belajar. Penerimaan PPDB tahun ajaran 2015/2016  berdasarkan jalur tes secara tertulis.
BELAJAR: Beberapa siswa sekolah di Kota Medan tampak tengah serius belajar. Penerimaan PPDB tahun ajaran 2015/2016 berdasarkan jalur tes secara tertulis.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Dinas Pendidikan (Disdik) Medan akhirnya menuntaskan petunjuk teknis (Juknis) yang akan dipergunakan dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2015/2016. Keputusannya, yakni menerima siswa baru berdasarkan jalur tes secara tertulis.

“Jadi pengumuman kelulusan itu hanya satu kali, kalau tahun lalu itu kan dipisahkan pengumuman kelulusan berdasarkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) dan tes tertulis. Kalau tahun ini penerimaan siswa baru berdasarkan tes tertulis secara keseluruhan,” jelas Elly Nur Rambe, Ketua Panitia PPDB Disdik Medan, Kamis (25/6).

Dijelaskannya, meski penerimaan siswa baru berdasarkan tes tertulis secara keseluruhan, Disdik Medan memberikan beberapa kriteria yang akan dijadikan bobot penilaian.”60 persen itu berdasarkan nilai SKHUN, 30 persen berdasarkan hasil tes, 10 persen bina lingkungan,” sebutnya.

Menurutnya, penggunaan sistem jalur tes untuk menghilangkan persoalan atau keributan seperti tahun-tahun sebelumnya. “Tidak ada lagi penambahan siswa di luar kuota, kalau ada itu tanggungjawab masing-masing kepala sekolah. Karena yang mengusulkan kuota siswa baru itu adalah masing-masing sekolah,” ungkapnya.

Proses pendaftaran, kata dia, sudah dimulai tanggal 29 Juni – 4 Juli 2015. Pelaksanaan ujian tertulis 6 Juli, sedangkan pengumuman kelulusan dilakukan pada 10 Juli.”Semua tahapan berlaku untuk semua sekolah baik ditingkat sekolah dasar sampai sekolah menengah atas (SMA) sederajat. Untuk belajar efektif dimulai 27 Juli mendatang,” paparnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Medan, Sabar Spd Msi mengatakan pihaknya sudah menerima juknis PPDB tahun ajaran 2015/2016. Penerimaan siswa baru tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Sabar menambahkan, untuk tahun ini pihaknya mempersiapkan 12 rombongan belajar (rombel) dengan jumlah siswa maksimal 40 orang. Sebab, hal itu sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan. “Kuota siswa baru untuk SMA 1 itu berjumlah 472, dengan rincian 11 rombel untuk 40 siswa, dan satu rombel lainnya hanya untuk 32 siswa karena kapasitasnya yang tidak terlalu besar,” paparnya.

Kadisdik Harus Awasi Sekolah
Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara meminta seluruh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) di Sumut untuk mengawasi  pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran (TP) 2015/2016. Hal ini agar sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Permintaan tersebut disampaikan Ombudsman melalui surat tertanggal 23 Juni 2015 kepada Kadisdik kabupaten/kota di Sumut. Surat tersebut juga ditembuskan kepada bupati/wali kota di masing-masing daerah selaku kepala daerah.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar mengatakan,  permintaan ini bertujuan agar dinas pendidikan di tiap daerah di Sumut mengawasi sekolah-sekolah, khususnya sekolah negeri, dalam melaksanakan PPDB, agar sesuai dengan Permendiknas Nomor 41 tersebut, terutama terkait jumlah siswa per rombongan belajar (rombel).

“Permendiknas itu menegaskan, bahwa jumlah maksimal peserta didik setiap rombongan belajar adalah untuk SD/MI sebanyak 28 peserta didik, SMP/MT 32, SMA/MA 32 dan SMK/MAK sebanyak 32 peserta didik,” kata Abyadi didampingi Asisten Edward Silaban kepada wartawan di Medan. (dik/prn/ila)

BELAJAR: Beberapa siswa sekolah di Kota Medan tampak tengah serius belajar. Penerimaan PPDB tahun ajaran 2015/2016  berdasarkan jalur tes secara tertulis.
BELAJAR: Beberapa siswa sekolah di Kota Medan tampak tengah serius belajar. Penerimaan PPDB tahun ajaran 2015/2016 berdasarkan jalur tes secara tertulis.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Dinas Pendidikan (Disdik) Medan akhirnya menuntaskan petunjuk teknis (Juknis) yang akan dipergunakan dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2015/2016. Keputusannya, yakni menerima siswa baru berdasarkan jalur tes secara tertulis.

“Jadi pengumuman kelulusan itu hanya satu kali, kalau tahun lalu itu kan dipisahkan pengumuman kelulusan berdasarkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) dan tes tertulis. Kalau tahun ini penerimaan siswa baru berdasarkan tes tertulis secara keseluruhan,” jelas Elly Nur Rambe, Ketua Panitia PPDB Disdik Medan, Kamis (25/6).

Dijelaskannya, meski penerimaan siswa baru berdasarkan tes tertulis secara keseluruhan, Disdik Medan memberikan beberapa kriteria yang akan dijadikan bobot penilaian.”60 persen itu berdasarkan nilai SKHUN, 30 persen berdasarkan hasil tes, 10 persen bina lingkungan,” sebutnya.

Menurutnya, penggunaan sistem jalur tes untuk menghilangkan persoalan atau keributan seperti tahun-tahun sebelumnya. “Tidak ada lagi penambahan siswa di luar kuota, kalau ada itu tanggungjawab masing-masing kepala sekolah. Karena yang mengusulkan kuota siswa baru itu adalah masing-masing sekolah,” ungkapnya.

Proses pendaftaran, kata dia, sudah dimulai tanggal 29 Juni – 4 Juli 2015. Pelaksanaan ujian tertulis 6 Juli, sedangkan pengumuman kelulusan dilakukan pada 10 Juli.”Semua tahapan berlaku untuk semua sekolah baik ditingkat sekolah dasar sampai sekolah menengah atas (SMA) sederajat. Untuk belajar efektif dimulai 27 Juli mendatang,” paparnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Medan, Sabar Spd Msi mengatakan pihaknya sudah menerima juknis PPDB tahun ajaran 2015/2016. Penerimaan siswa baru tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Sabar menambahkan, untuk tahun ini pihaknya mempersiapkan 12 rombongan belajar (rombel) dengan jumlah siswa maksimal 40 orang. Sebab, hal itu sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan. “Kuota siswa baru untuk SMA 1 itu berjumlah 472, dengan rincian 11 rombel untuk 40 siswa, dan satu rombel lainnya hanya untuk 32 siswa karena kapasitasnya yang tidak terlalu besar,” paparnya.

Kadisdik Harus Awasi Sekolah
Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara meminta seluruh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) di Sumut untuk mengawasi  pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran (TP) 2015/2016. Hal ini agar sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Permintaan tersebut disampaikan Ombudsman melalui surat tertanggal 23 Juni 2015 kepada Kadisdik kabupaten/kota di Sumut. Surat tersebut juga ditembuskan kepada bupati/wali kota di masing-masing daerah selaku kepala daerah.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar mengatakan,  permintaan ini bertujuan agar dinas pendidikan di tiap daerah di Sumut mengawasi sekolah-sekolah, khususnya sekolah negeri, dalam melaksanakan PPDB, agar sesuai dengan Permendiknas Nomor 41 tersebut, terutama terkait jumlah siswa per rombongan belajar (rombel).

“Permendiknas itu menegaskan, bahwa jumlah maksimal peserta didik setiap rombongan belajar adalah untuk SD/MI sebanyak 28 peserta didik, SMP/MT 32, SMA/MA 32 dan SMK/MAK sebanyak 32 peserta didik,” kata Abyadi didampingi Asisten Edward Silaban kepada wartawan di Medan. (dik/prn/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/