Sudah Dua Tahun Beroperasi
MEDAN- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Medan merikus 13 pelaku sendikat kejahatan jalanan yang beroperasi di sejumlah tempat di Kota Medan. Pelaku diamankan dari kamar Hotel Griya di Jalan T Amir Hamzah Medan, Selasa (12/7) dini hari pukul 01.00 WIB.
Ke-13 pelaku yang diamankan Sat Reskrim Polersta Medan yakni Oky Prasetia Afrianto (15) warga Jalan Pimpinan Gang Sukamaju, Muhammad Zulfikar (19) warga Jalan M Yakub Gang Titi Batu, Ferry Setiawan (18) warga Jalan Madong Lubis Gang Lima Puluh, Arif Mustofa (18) warga Jalan Gurilla Gang Mandor Suro, Tengku Yasir (19) warga Jalan Sei Kera Gang Besi, M Khadafi (19) warga Jalan Serdang Gang Penghulu, Emil Qodri (19) warga Jalan Serdang Gang Titibatu, Andika Syahputra (19) Jalan Perjuangan Gang Subur, Rizky Seriadi(18) warga Jalan Letda Sujono Gang Musholla Bandar Selamat.
Kemudian M Yan Zefri (20), Jalan Pimpinan Gang Tabah, M Ilham Nasution (19) warga Jalan Sei Kera Gang Kabu-kubu, Minto Syahputra (22) warga Jalan Pancing Taduan dan M Ridwan (21) warga Jalan Sentosa Lama.
Petugas juga mengamankan satu unit sepada motor yamaha RX-King, dua unit Kawasaki Ninja, satu unit sepeda motor Shogun, satu unit sepeda motor Mio, sejumlah tas wanita hasil penjambretan, Kartu ATM dan uang ratusan ribu hasil jambretan.
Pelaku beroperasi saat korban mengendari sepeda motor dan menumpang becak motor (betor), yang mana rata-rata korbannya wanita. Pelaku kejahatan jalanan yang terorganisir ini sudah beroperasi selama dua tahun belakangan ini. Dengan penangkap pelaku kejahatan jalanan ini petugas berhasil mengungkap 83 kasus penjambretan yang dialami masyarakat serta melapor di Polresta Medan.
Kombes Pol Tagam Sinaga mengatakan, sindikat ini sudah berulang kali melakukan perbuatan kejahatan jalanan berupa penjambretan terhadap pengguna jalan yang mengendari sepeda motor dan penumpang becak motor (betor).
“Saat itu anggota kita mengamankan empat pelaku kejahatan jalanan yang berada dalam kamar Hotel Griya berinisial TY (19), MK (19), EQ (18) dan RS (18) selanjutnya melakukan penyisiran dan pengembangan akhirnya komplotan kejahatan jalan berhasil kita aman semuanya,” ungkap Tagam.
Lebih lanjut Tagam menuturkan, sendikat ini beroperasi tidak hanya di Kota Medan, tapi juga antar kota maupun antar provinsi.
Oky Prasetia Afrianto (15), pelakukan kejahatan jalan yang masih di bawah umur ini mengaku sudah melakukan penjambretan sebanyak 12 kali selama ia bergabung disendikat kejahatan jalanan.
Sementara hasil jambretannya untuk menutupi kebutuhan sekolahnya, seperti membayar uang buku dan uang sekolah, karena orangtuanya yang bekerja sebagai kuli bangunan tak mampu membiayainya sekolah. (mag-7)