30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pejabat Jadi ‘Mainan’

FOTO: dok Ilustrasi.
FOTO: dok
Ilustrasi.

SUMUTPOS.CO- Pengamat hukum pidana asal Universitas Sumatera Utara (USU) Mahmud Mulyadi mengatakan, upaya Kabiro Keuangan Ahmad Fuad Lubis menggugat Kejagung secara pribadi adalah hal yang keliru. Menurutnya, PTUN tidak berhak membatalkan status tersangka seseorang yang sebelumnya ditetapkan penyidik.

“Meski banyak dugaan yang menyebut ada permainan dibalik ini, KPK tentu memiliki mekanisme sendiri. Justru dia (Ahmad Fuad) telah salah arah dengan coba menggugat kejaksaan melalui PTUN. Apalagi tujuannya untuk pembatalan status tersangka. Sejak kapan PTUN berhak membatalkan itu?” kata Mulyadi, Minggu (12/7).

Pun demikian seandainya ketua dan hakim PTUN meminta sejumlah uang atas suatu kasus, tetap tidak bisa memuluskan langkah penangguhan penahanan maupun pembatalan status tersangka.

“Tentu ada mekanisme tersendiri di situ. Misalkan ada kekeliuran yang tentu ada mekanisme SP 3 dan lain sebagainya yang diatur dalam KUHAP. Sebenarnya dari situ saja sudah salah,” ungkapnya.

Bahkan menurutnya, sejak awal persoalan ini bergulir, dimana meminta gugatan atau perlawanan melalui PTUN bahwa itu tidak sah, justru hal itu tidak masuk dalam logika hukum pidana. Sebaliknya, kata dia, seandainya ada kasus dan persoalan hukum sebelumnya yang dialami Pemprovsu, justru hanya tinggal pengembangan saja.

“Hukum pidana ini kan menyangkut bukti materil, baik siapapun terlibat dan indikasi apapun, itu bisa dikejar. Tetapi kalau seandainya kita bicara selama ini kenapa tidak terungkap dan ada permainan, saya tidak bisa mengomentari itu,” katanya.

Jadi menurutnya upaya tersebut percuma saja. Termasuk adanya indikasi gratifikasi kepada hakim PTUN untuk melakukan perlawanan atas kasus dimaksud. “Menurut saya ini tidak ada kaitannya dengan PTUN. Jadi ini hanya upaya yang sia-sia saja,” ujarnya.

Namun disisi lain ia menilai ada baiknya peristiwa ini terjadi. Setidaknya bisa membuka mata publik atas indikasi korupsi yang melibatkan pejabat Pemprovsu. “Mungkin saja Tuhan sudah membukakan jalan atas kasus ini, dengan menggunakan PTUN. Jadi hemat saya, dia (pejabat yang terlibat) sengaja dimain-mainkan saja oleh hakim PTUN, karena memang ini tidak ada kaitannya. Sebab kalaupun dia diputus oleh PTUN menang, tidak akan berpengaruh terhadap hukum pidana itu. Saya berani jamin karena bukan wilayah PTUN. Ada selama ini di Indonesia bahwa tersangka dibatalkan oleh PTUN? Tidak adakan? Makanya ini hanya baru terjadi di Medan. Karena memang mereka melihat tidak ada kebijakan di situ. Tetapi ini bagus artinya biar terbongkar semua kasus-kasus yang selama ini mengendap. Jadi gak perlu kita kaitkan ke politis, cukup siapa yang terlibat maka dia harus bertanggung jawab,” jelas Mulyadi.

Sementara  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Sutrisni Pangaribuan mengatakan pihaknya telah lama menganggap bahwa dalam pengelolaan keuangan provinsi selama ini ada yang keliru. Sebab beberap hal seperti utang bagi hasil pajak kepada pemerintah kabupaten/kota dan pihak ketiga, menurutnya menjadi alasannya.

“Ini yang menurut kita harus diluruskan,” ujar Sutrisno kepada wartawan, Minggu (12/7).

Dirinya juga mengisyaratkan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK kepada pejabat hukum di PTUN Medan, sangat erat hubungannya dengan tindakan penggeledahan di kantor Gubernur pada tengah malam tersebut. Menurutnya, ada hal yang sangat penting sehingga tindakan tersebut harus dilakukan saat larut malam.

“Pasti ada yang sangat penting yang harus mereka (KPK) temukan. Kenapa harus malam hari penggeledahannya,” sebutnya.

Di sisi lain, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sumut Zulfikar mengatakan pihaknya saat ini menunggu hasil pemeriksaan KPK tersebut. Ia meyakini, proses hukum akan dijalankan lembaga antirasuah itu dengan benar. Sehingga, pihaknya lebih bersifat menunggu proses yang dilakukan KPK.

“Ini kan terkait dengan persoalan tahun-tahun sebelumnya. Saya pikir kita tunggu saja proses hukum yang belaku, bagaimana akhirnya,” katanya.

Wakil Ketua DPRD Sumut Ruben Tarigan mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu pembuktian dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan KPK di Kantor Gubernur. Menurutnya KPK harus segera menetapkan dan mengumumkan hasilnya apapun itu. Jika ternyata telah diketahui siap yang bersalah, dirinya meminta agar hal itu segera diumumkan.  Namun jika memang tidak terbukti apa yang disangkakan, KPK juga diminta agar tidak memperlambat proses. Sebab pasca pemeriksaan dan penggeledahan, akan ada efek yang muncul terutama bagi pejabat terkait.

“Kalau memang bersalah, segera tetapkan P21 nya. Tetapi kalau tidak, jangan digantung-gantung. Tentu nanti akan berpengaruh pada yang bersangkutan,” katanya. (prn/bal/rbb)

FOTO: dok Ilustrasi.
FOTO: dok
Ilustrasi.

SUMUTPOS.CO- Pengamat hukum pidana asal Universitas Sumatera Utara (USU) Mahmud Mulyadi mengatakan, upaya Kabiro Keuangan Ahmad Fuad Lubis menggugat Kejagung secara pribadi adalah hal yang keliru. Menurutnya, PTUN tidak berhak membatalkan status tersangka seseorang yang sebelumnya ditetapkan penyidik.

“Meski banyak dugaan yang menyebut ada permainan dibalik ini, KPK tentu memiliki mekanisme sendiri. Justru dia (Ahmad Fuad) telah salah arah dengan coba menggugat kejaksaan melalui PTUN. Apalagi tujuannya untuk pembatalan status tersangka. Sejak kapan PTUN berhak membatalkan itu?” kata Mulyadi, Minggu (12/7).

Pun demikian seandainya ketua dan hakim PTUN meminta sejumlah uang atas suatu kasus, tetap tidak bisa memuluskan langkah penangguhan penahanan maupun pembatalan status tersangka.

“Tentu ada mekanisme tersendiri di situ. Misalkan ada kekeliuran yang tentu ada mekanisme SP 3 dan lain sebagainya yang diatur dalam KUHAP. Sebenarnya dari situ saja sudah salah,” ungkapnya.

Bahkan menurutnya, sejak awal persoalan ini bergulir, dimana meminta gugatan atau perlawanan melalui PTUN bahwa itu tidak sah, justru hal itu tidak masuk dalam logika hukum pidana. Sebaliknya, kata dia, seandainya ada kasus dan persoalan hukum sebelumnya yang dialami Pemprovsu, justru hanya tinggal pengembangan saja.

“Hukum pidana ini kan menyangkut bukti materil, baik siapapun terlibat dan indikasi apapun, itu bisa dikejar. Tetapi kalau seandainya kita bicara selama ini kenapa tidak terungkap dan ada permainan, saya tidak bisa mengomentari itu,” katanya.

Jadi menurutnya upaya tersebut percuma saja. Termasuk adanya indikasi gratifikasi kepada hakim PTUN untuk melakukan perlawanan atas kasus dimaksud. “Menurut saya ini tidak ada kaitannya dengan PTUN. Jadi ini hanya upaya yang sia-sia saja,” ujarnya.

Namun disisi lain ia menilai ada baiknya peristiwa ini terjadi. Setidaknya bisa membuka mata publik atas indikasi korupsi yang melibatkan pejabat Pemprovsu. “Mungkin saja Tuhan sudah membukakan jalan atas kasus ini, dengan menggunakan PTUN. Jadi hemat saya, dia (pejabat yang terlibat) sengaja dimain-mainkan saja oleh hakim PTUN, karena memang ini tidak ada kaitannya. Sebab kalaupun dia diputus oleh PTUN menang, tidak akan berpengaruh terhadap hukum pidana itu. Saya berani jamin karena bukan wilayah PTUN. Ada selama ini di Indonesia bahwa tersangka dibatalkan oleh PTUN? Tidak adakan? Makanya ini hanya baru terjadi di Medan. Karena memang mereka melihat tidak ada kebijakan di situ. Tetapi ini bagus artinya biar terbongkar semua kasus-kasus yang selama ini mengendap. Jadi gak perlu kita kaitkan ke politis, cukup siapa yang terlibat maka dia harus bertanggung jawab,” jelas Mulyadi.

Sementara  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Sutrisni Pangaribuan mengatakan pihaknya telah lama menganggap bahwa dalam pengelolaan keuangan provinsi selama ini ada yang keliru. Sebab beberap hal seperti utang bagi hasil pajak kepada pemerintah kabupaten/kota dan pihak ketiga, menurutnya menjadi alasannya.

“Ini yang menurut kita harus diluruskan,” ujar Sutrisno kepada wartawan, Minggu (12/7).

Dirinya juga mengisyaratkan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK kepada pejabat hukum di PTUN Medan, sangat erat hubungannya dengan tindakan penggeledahan di kantor Gubernur pada tengah malam tersebut. Menurutnya, ada hal yang sangat penting sehingga tindakan tersebut harus dilakukan saat larut malam.

“Pasti ada yang sangat penting yang harus mereka (KPK) temukan. Kenapa harus malam hari penggeledahannya,” sebutnya.

Di sisi lain, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sumut Zulfikar mengatakan pihaknya saat ini menunggu hasil pemeriksaan KPK tersebut. Ia meyakini, proses hukum akan dijalankan lembaga antirasuah itu dengan benar. Sehingga, pihaknya lebih bersifat menunggu proses yang dilakukan KPK.

“Ini kan terkait dengan persoalan tahun-tahun sebelumnya. Saya pikir kita tunggu saja proses hukum yang belaku, bagaimana akhirnya,” katanya.

Wakil Ketua DPRD Sumut Ruben Tarigan mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu pembuktian dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan KPK di Kantor Gubernur. Menurutnya KPK harus segera menetapkan dan mengumumkan hasilnya apapun itu. Jika ternyata telah diketahui siap yang bersalah, dirinya meminta agar hal itu segera diumumkan.  Namun jika memang tidak terbukti apa yang disangkakan, KPK juga diminta agar tidak memperlambat proses. Sebab pasca pemeriksaan dan penggeledahan, akan ada efek yang muncul terutama bagi pejabat terkait.

“Kalau memang bersalah, segera tetapkan P21 nya. Tetapi kalau tidak, jangan digantung-gantung. Tentu nanti akan berpengaruh pada yang bersangkutan,” katanya. (prn/bal/rbb)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/