26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pungli di Jembatan Timbang

DPRD Sumut Harus Rombak Perda

MEDAN-Aliansi Masyarakat Peduli Pembaharuan (AMPP) mendesak DPRD Sumut agar segera Revisi Perda No 14 Tahun 2007 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang. Pasalnya, aksi pungutan liar di jembatan timbang yang dikelola Dinas Perhubungan Sumut tak terlepas dari penyimpangan.

Demikian disampaikan AMPP ketika menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Sumut, Rabu (13/7). Dalam orasinya, koordinator aksi Rahmad Hidayat menegaskan, DPRD Sumut harus segera merevisi Perda No 14 Tahun 2007 karena tak sesuai dengan UU No 28 Tahun 2009.

“Sejak diberlakukannya Perda No 14 Tahun 2007 tentang Pengendalian Muatan Angkutan Barang pada Februari 2008, disinyalir dijadikan sebagai alat untuk melakukan aksi pungutan liar,” ungkapnya.

Dia menyebutkan, seharusnya fungsi Perda digunakan untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD). “Namun kenyataannya hanya segelintir yang diperoleh sebagai PAD dari jembatan timbang,” kata Hidayat.

Menurutnya, isi dari Perda itu telah mencerminkan suatu keadilan, tapi kenyataannya di lapangan Perda tersebut dijadikan alat untuk menekan sopir agar memberi uang pelicin sebagai syarat agar truk yang muatannya melebihi tonase bisa lewat.

Anggota DPRD Sumut, Brilian Mochtar yang menerima massa mengatakan, pihaknya akan menyampaikan usulan ini pada fraksi dan komisi-komisi terkait.
“Usulan revisi ini merupakan langkah untuk perbaikan. Tidak ada salahnya diteruskan. DPRD Sumut berhak merivisinya,” jelasnya.

Menurutnya Perda No 14 Tahun 2007 itu menyangkut retribusi dan pemasukan ke daerah. Tentu saja dengan terbitnya UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi, perlu ada penyesuaian.
“Pada dasarnya kita ingin Perda itu bermanfaat bagi masyarakat dan daerah,” ujar Brilian.

Dia menerangkan penyesuaian Perda ini dimaksudkan agar tak terjadi tumpang tindih pengutipan di Jembatan Timbang yang dikelola Dinas Perhubungan Sumut. Selain itu, memang prilaku oknum petugas perlu dibenahi agar lebih profesional dan tak mengedepankan kepentingan pribadi.
“Sudah kita lihat sendiri, ada tiga petugas Jembatan Timbang Sibolangit yang ditangkap Kejaksaan Tinggi Sumut, karena diduga praktik pungli,” katanya. (saz)

DPRD Sumut Harus Rombak Perda

MEDAN-Aliansi Masyarakat Peduli Pembaharuan (AMPP) mendesak DPRD Sumut agar segera Revisi Perda No 14 Tahun 2007 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang. Pasalnya, aksi pungutan liar di jembatan timbang yang dikelola Dinas Perhubungan Sumut tak terlepas dari penyimpangan.

Demikian disampaikan AMPP ketika menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Sumut, Rabu (13/7). Dalam orasinya, koordinator aksi Rahmad Hidayat menegaskan, DPRD Sumut harus segera merevisi Perda No 14 Tahun 2007 karena tak sesuai dengan UU No 28 Tahun 2009.

“Sejak diberlakukannya Perda No 14 Tahun 2007 tentang Pengendalian Muatan Angkutan Barang pada Februari 2008, disinyalir dijadikan sebagai alat untuk melakukan aksi pungutan liar,” ungkapnya.

Dia menyebutkan, seharusnya fungsi Perda digunakan untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD). “Namun kenyataannya hanya segelintir yang diperoleh sebagai PAD dari jembatan timbang,” kata Hidayat.

Menurutnya, isi dari Perda itu telah mencerminkan suatu keadilan, tapi kenyataannya di lapangan Perda tersebut dijadikan alat untuk menekan sopir agar memberi uang pelicin sebagai syarat agar truk yang muatannya melebihi tonase bisa lewat.

Anggota DPRD Sumut, Brilian Mochtar yang menerima massa mengatakan, pihaknya akan menyampaikan usulan ini pada fraksi dan komisi-komisi terkait.
“Usulan revisi ini merupakan langkah untuk perbaikan. Tidak ada salahnya diteruskan. DPRD Sumut berhak merivisinya,” jelasnya.

Menurutnya Perda No 14 Tahun 2007 itu menyangkut retribusi dan pemasukan ke daerah. Tentu saja dengan terbitnya UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi, perlu ada penyesuaian.
“Pada dasarnya kita ingin Perda itu bermanfaat bagi masyarakat dan daerah,” ujar Brilian.

Dia menerangkan penyesuaian Perda ini dimaksudkan agar tak terjadi tumpang tindih pengutipan di Jembatan Timbang yang dikelola Dinas Perhubungan Sumut. Selain itu, memang prilaku oknum petugas perlu dibenahi agar lebih profesional dan tak mengedepankan kepentingan pribadi.
“Sudah kita lihat sendiri, ada tiga petugas Jembatan Timbang Sibolangit yang ditangkap Kejaksaan Tinggi Sumut, karena diduga praktik pungli,” katanya. (saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/